Rekomendasi Dari Seminar Publik, Pemkab Sintang Luncurkan Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari


SINTANG. Dengan Keluarkan Perbup Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan sebuah Rencana Aksi Daerah - Sintang Lestari 2019-2021 (RAD-SL) pada 30 Agustus 2019, yang difasilitasi oleh Conservation Strategy Fund - Indonesia (CSF-Indonesia). Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Sintang menginisiasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Consevation Strategic Fund (CSF)/Yayasan Strategi Konservasi Indonesia guna merealisasikan prinsip-prinsip pembangunan daerah yang berkelanjutan (lestari). Inisiasi dan kerjasama ini menjadi dukungan tersendiri dalam komitmen pembangunan dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals – SDGs) di Kabupaten Sintang. Inisiasi dan kerjasama tersebut kemudian dituangkan dalam suatu forum dan wadah Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Berbagai forum diskusi, penajaman fomulasi kebijakan, perluasan partisipasi dan koordinasi kebijakan telah dilakukan dalam wadah LTKL sebagai upaya perwujudan Kabupaten Sintang yang lestari. Sebagai anggota dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), pemerintah Kabupaten Sintang menginisiasi Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pembangunan berkelanjutan yang difasilitasi oleh tim CSF Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan kelompok yang ada di Kabupaten Sintang. RAD tersebut kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2019 dan menjadi landasan bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk melaksanakan rencana kerja dan rencana strategis. Pada tanggal 30 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Sintang, dalam hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Jarot Winarno, meluncurkan secara resmi Peraturan Bupati No.66/2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL) periode kerja 2019-2021. Dalam sambutannya Bupati mengharapkan agar program kerja yang ada di OPD harus dapat saling cross-check dengan RAD-SL yang telah dibuat agar visidari pembangunan lestari dapat tercapai. Di dalam RAD tersebut telah memuat beberapa hal kunci diantaranya: (i) narasi Visi Sintang Lestari 2030; (ii) indikator kunci Sintang Lestari; (iii) peta jalan menuju Sintang Lestari; dan (iv) kebijakan-kebijakan kunci perubahan dan program prioritas menuju Sintang Lestari. Visi Sintang Lestari 2030 yang dimuat di dalam RAD-SL berbunyi sebagai berikut: Terwujudnya Masyarakat Sintang yang Sejahtera, Inovatif, Relijius, Harmonis dan Bermartabat, didukung oleh Lingkungan, Sumber Daya Alam yang Lestari, Stabilitas Keamanan dan Infrastruktur yang Merata dan Memadai Visi ini merupakan visi yang disepakati bersama oleh perwakilan dari elemen-elemen masyarakat yang ikut serta dalam proses perencanaan skenario Sintang Lestari 2030. Visi Sintang Lestari berada dalam koridor untuk mencapai TPB/SDG (Tujuan Pembangunan Perkelanjutan/Sustainable Development Goals) sebagaimana diamanatkan di dalam Perpres No. 59 Tahun 2017. Sintang Lestari merupakan upaya menyeimbangkan pilar-pilar pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, dan pemeliharaan ekosistem sebagai penunjang kehidupan. Perbaikan tata-kelola (Pilar 4 dalam kerangka TPB Indonesia) yang terkait erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prasyarat kunci dalam memastikan tercapainya keseimbangan ketiga pilar yang lain. Beberapahal yang menjadi tantangan Kabupaten Sintang saat ini dalam mewujudkan Pembangunan Sintang Lestari adalah bahwa perekonomian Sintang masih di dominasi sektor-sektor berbasis lahan dan sumber daya alam. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi sektor utama dalam dominasi ini. Selain sebagai penyumbang terbesar di PDRB Sintang, paling banyak menyerap tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Namun trend pertumbuhan sektor utama ini terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Kekhawatiran yang muncul, penurunan ini patut diduga akibat semakin bekurangnya luas dan produktivitas sektor utama ini. Dalam upaya menciptakan mencapai visi Sintang Lestari, pemerintah Kabupaten Sintang harus mengimplementasikan langkah-langkahyang telah dimuat di dalam RAD-SL tentang beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti angka kemiskinan yang masih tinggi, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), rendahnya pertumbuhan ekonomi, infrastruktur yang belum memadai, kurangnya fasilitas kesehatan dan pendidikan, degradasi lingkungan, ekonomi yang lemah, dan kedaulatan lokal yang rendah. CSF-Indonesia akan melanjutkan perannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan Kabupaten Sintang dan mengawalRAD-SL menuju implementasi SDGs. Dengan kemitraan ini, CSF-Indonesia akan terus mendorong dan mendampingi pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghasilkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, dan sejalan dengan SDGs yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Beberapa program kerja CSF Indonesia untuk dua tahun kedepan adalah memfasilitasi pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bersinergi antara RPJMD dan RTRW, membantu proses penyusunan dokumen teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2027, dan Rencana Tata Ruang & Wilayah (RTRW) 2022-2030.
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.