Surat Edaran Bupati Sintang Saat Bulan Suci Ramadhan Di Tengah Pandemi Coronavirus



Minggu (19/04/2020) Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Ped., PH., mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/269/SATPOL.PP.B/2020 tentang Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Selama Tanggap Darurat Corona (COVID 19) dan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Tahun 2020 di Kabupaten Sintang.

Surat Edaran Bupati Sintang tersebut ditujukan kepada : Para Pemilik Usaha Hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat (SPA), Usaha Permainan Ketangkasan (warnet/game online); Para Pemilik Usaha Rumah Makan dan Warung Kopi; Para Pemilik Usaha Rumah Kost; Para Pemilik Usaha Warnet, se-Kabupaten Sintang.

Melalui SE tersebut, Bupati Sintang Menegaskan beberapa hal yaitu :
Pertama “Kepada seluruh pelaku usaha seperti Hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat (SPA) Usaha Permainan Ketangkasan (warnet/game online) agar tidak melakukan kegiatan usaha selama wabah COVID 19 dan bulan Suci Ramadhan tahun 1441 H/2020 M”; 
Kedua “Pemilik usaha rumah makan dan warung kopi, dapat tetap buka dengan catatan dibuka tanpa tirai, mengatur tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 1 Meter. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Pengunjung dan pelayan menggunakan masker, sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus (tidak makan ditempat). Jam Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 wib”;

Ketiga “Bagi pelaku usaha pasar Ramadhan / Pasar Juadah dapa melakukan kegiatan usaha dengan catatan penjual dan pembeli menggunakan masker dan mengatur jarak individu supaya tidak berdekatan. Jam Operasional mulai pukul 14.00 s/d 18.00 wib. Pengaturan lebih lanjut oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang". Demikian petikan SE Bupati Sintang tertanggal 17 Arpil 2020”.

Menyikapi kondisi Kabupaten Sintang secara umum terkait COVID 19, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bertujuan melindungi masyarakat Kabupaten Sintang dari Penyebaran COVID 19 dan upaya memutus rantai penyebaran COVID 19.

Untuk itu Bupati Sintang mengambil dan/atau menetapkan beberapa langkah-langkah Strategis. Secara konkrit upaya tersebut dikuatkan dengan ditetapkannya Sintang status KLB oleh Bupati Sintang, kemudian dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sintang tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID 19) dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang KLB / Tanggap Darurat Corona Virus Disease (COVID 19).

Pemerintah Pusat, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat Corona Virus Disease COVID 19 di Indonesia. Pemerintah Pusat menetapkan masa darurat COVID 19 tersebut selama 91 hari, yaitu sejak 29 Februari s/d 29 Mei Tahun 2020.
Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk menentukan sendiri status Darurat COVID 19 karena tingkat penyebaran COVID 19 berbeda-beda disetiap daerah.

(Editor/infosatunews)
(Sumber/penulis : MT)


Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.