Dewan Nilai Keterbukaan Data Pasien Dapat Membantu Masyarakat Memiliki Imformasi Yang Jelas Dari Sumbernya




Terkait pernyataan Pemkab sintang yang secara terang membuka data kasus pasien covid-19 di sintang. Anggota DPRD Sintang dari Partai Demokrat Yang Juga Sebagai Ketua Komisi B DPRD Sintang  Hikman Sudirman menyatakan Fraksinya sangat mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang menjadikan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah pasien PDP 02 dinyatakan positif covid-19.

Seperti Di ketahui bahwa beberapa waktu lalu pemerintah Kabupaten Sintang menatapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Menyikapi laporan hasil Test Pasien 02 yang sudah di rawat di RSUD ADE M Djoen Sintang. Di Ketahui Bahwa Pasien Yang Bersangkutan Adalah Positif Cofid-19, Sehingga Banyak Mengundang Reaksi Masyarakat Baik Di Lingkungan Sehari-hari Maupun gejolak Cuitan Di Media sosial.

Menyikapi Hal Tersebutlah Politisi Muda Partai Demokrat Memberikan tanggapanya Bahwa apa Yang sudah di Lakukan Pihak Pemerintah Dalam Hal Ini Dinas Kesehatan Dan Juga Tim Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 di sintang di nilainya sudah cukup baik dengan melakukan jumpa pers dan membuka data ke publik, sehingga menurutnya masyarakat jadi tau imformasi yang sebenarnya.

"Dengan dijelaskannya data atau riwayat pasien yang dirawat, setidaknya masyarakat Sintang tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dari berbagai sumber,  Yang saya tahu kabarnya begitu santer di media sosial. Jadi penjelasan dari Pemkab Sintang terkait riwayat pasien adalah sangat tepat dan kita apresiasi," ungkapnya Hikman (30/3/2020)

Seperti diketahui, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Bupati Sintang Jarot Winarno dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.