Dewan Nilai Keterbukaan Data Pasien Dapat Membantu Masyarakat Memiliki Imformasi Yang Jelas Dari Sumbernya
Terkait
pernyataan Pemkab sintang yang secara terang membuka data kasus pasien covid-19
di sintang. Anggota DPRD Sintang dari Partai Demokrat Yang Juga Sebagai Ketua Komisi B DPRD Sintang Hikman Sudirman menyatakan Fraksinya sangat
mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang menjadikan status Kejadian
Luar Biasa (KLB) setelah pasien PDP 02 dinyatakan positif covid-19.
Seperti Di
ketahui bahwa beberapa waktu lalu pemerintah Kabupaten Sintang menatapkan
status Kejadian Luar Biasa (KLB) Menyikapi laporan hasil Test Pasien 02 yang
sudah di rawat di RSUD ADE M Djoen Sintang. Di Ketahui Bahwa Pasien Yang
Bersangkutan Adalah Positif Cofid-19, Sehingga Banyak Mengundang Reaksi Masyarakat
Baik Di Lingkungan Sehari-hari Maupun gejolak Cuitan Di Media sosial.
Menyikapi Hal
Tersebutlah Politisi Muda Partai Demokrat Memberikan tanggapanya Bahwa apa Yang
sudah di Lakukan Pihak Pemerintah Dalam Hal Ini Dinas Kesehatan Dan Juga Tim
Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 di sintang di nilainya sudah cukup
baik dengan melakukan jumpa pers dan membuka data ke publik, sehingga
menurutnya masyarakat jadi tau imformasi yang sebenarnya.
"Dengan dijelaskannya data atau riwayat pasien yang
dirawat, setidaknya masyarakat Sintang tidak mendapatkan informasi yang simpang
siur dari berbagai sumber, Yang saya tahu kabarnya begitu santer di media
sosial. Jadi penjelasan dari Pemkab Sintang terkait riwayat pasien adalah
sangat tepat dan kita apresiasi," ungkapnya Hikman (30/3/2020)
Seperti diketahui, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Bupati Sintang Jarot Winarno dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pasien dalam pengawasan
(PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif
COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat
pada hari Sabtu 28 Maret 2020.
Post a Comment