TM Ditangkap Sesaat Akan Menjual Barang Hasil Curiannya

Pontianak, Kalbar, Infosatunews.com - Seorang Pria berinisial "TM" alias T, 35 thn, warga jalan merdeka barat pontianak yang  berprofesi sebagai juru parkir telah di amankan oleh unit reskrim polsek pontianak kota karena di duga melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu(04/07/2020).

"TM" alias T mengambil barang barang elektronik berupa satu unit TV LED Merk Toshiba,warna hitam, satu buah kipas angin merk regency, satu set alat pengukur tensi digital berserta tas tensi, dan satu buah kamera milik RENNY FITRIANI  yang terletak di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai VI Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Kota Aiptu MP Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya, Selasa (26/05/2020) sekitar jam 02.00 wib dengan cara merusak jendela samping rumah korban sewaktu rumah korban dalam keadaan kosong," Jelasnya.

"Setelah sore hari korban kembali ke rumahnya, sesampainya di rumahnya korban di beritahu oleh tetangga nya bahwa jendela samping rumah dalam keadaan terbuka, lalu korban masuk kedalam rumah dan melihat seisi rumah dalam keadaan porak poranda dan barang barang elektronik miliknya raib di ambil oleh pelaku,"Terang Simanjuntak.

Sehabis itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota, berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan guna untuk mengungkap kasus tersebut," Pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang  yang hendak menjual kipas angin, selanjutnya unit reskrim langsung bergerak ke tempat pelaku bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah makan, kemudian menginterograsi pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatanya mengambil barang elektronik milik korban,"Papar Simanjuntak.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,"Tutup Simanjuntak.

Sumber : Humas Polsek Pontianak Kota
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.