LKPD Kabupaten Sintang Layak Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian


Sintang - Hal tersebut disampaikan oleh Rahmadi, SE, MM Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat pada saat penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak pada Jumat, 7 Mei 2021.

Rahmadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang. “pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam segala hal dan sesuai dengan standar keuangan pemerintah dan prinsip akutansi” terang Rahmadi

“ada empat kriteria penilaian kami yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Jadi, selama empat kriteria ini dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada Pemerintah daerah," ujar Rahmadi

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini WTP ini. “tentu kita bersyukur atas opini WTP untuk yang ke sembilan kalinya.  Ini menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Sintang sudah semakin membaik” terang Yosepha Hasnah

“untuk kedepannya tentu kita berharap agar semua OPD tetap bisa mengelola keuangannya dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta tetap menyesuaikan dengan semua aturan yang ada. Terima kasih untuk  dukungan semua OPD dan pihak terkait sehingga laporan keuangan kita tahun 2020 kembali meraih WTP” tambah Yosepha Hasnah

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi menyampaikan bahwa BPK RI Kalbar menyerahkan dua buah buku laporan yang terdiri laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“LKPD tahun 2020  Kabupaten Sintang kembali mendapat predikat opini WTP, ini sebagai bentuk keseriusan Pemda Sintang untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas.  Meskipun kita  masih akan melakukan upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah. Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar, ada juga rekomendasi untuk LKPD Pemkab Sintang Tahun 2020 dan  diberi waktu 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelasnya.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.