DPRD : Masih Banyak Kerugian Negara Belum Dikembalikan ke Kas Daerah


Melawi, Infosatunews.com - DPRD Melawi menyampaikan rekomendasi terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Melawi tahun 2020, Rabu (2/6). Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD mengungkapkan masih banyaknya kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Hak tersebut disampaikan juru bicara Panitia Kerja (Panja) LHP BPK RI DPRD Melawi, Hermanus di dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY serta sejumlah kepala OPD.

“Dari kajian mendalam terhadap temuan pada LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Melawi masih banyak kerugian negara atau daerah yang belum dikembalikan ke kas daerah dan berdampak pada opini LKPD Melawi kedepannya,” katanya.

Atas hal ini, lanjut Hermanus, Panja LHP BPK merekomendasikan agar Bupati Melawi mengevaluasi kinerja tim TPTGR ( Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan OPD yang masih belum menindaklanjuti temuan. Panja juga merekomendasikan agar Bupati memerintahkan SKPD segera melakukan dan memproses serta menginventarisir kerugian negara tersebut dan mengembalikan kerugian negara tidak berlarut-larut sesuai dengan mekanisme.

“Sehingga temuan kasus dan kerugian negara pada pemeriksaan berikutnya bisa berkurang,” katanya.

DPRD juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Melawi, ada utang yang belum terbayar pada pihak ketiga. Panja LHP BPK pun meminta agar Pemkab Melawi segera menyelesaikan piutang tersebut pada pihak ketiga. Panja juga mengungkapkan dari hasil audit BPK RI, ada Silpa sebesar Rp 14,42miliar pada tahun anggaran 2020.

“Untuk memudahkan kontrol dan koordinasi, Panja merekomendasikan agar Pemkab membentuk tim tindak lanjut LHP BPK RI yang diketuai Wakil Bupati dan dapat melaporkan hasil tindaklanjut ke DPRD dan BPK RI,” kata Hermanus.

Ditempat yang sama,Bupati Melawi, Dadi Sunarya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja yang dihasilkan DPRD karena rekomendasi merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Usul dan saran yang disampaikan menjadi tanggung jawab dan dorongan bagi Pemda untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Dadi menyampaikan, dengan adanya rekomendasi DPRD Melawi diharapkan dapat menuntaskan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti temuan sesuai saran pendapat yang telah disampaikan,” katanya.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.