Ketua Komisi III DPRD Melawi Minta Bupati Kaji Ulang Perbup Kenaikan Tarif PDAM Tirta Melawi
Melawi, Infosatunews.com - Ketua Komisi III DPRD Melawi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Heri Iskandar, SH.,MH menjelaskan, pihaknya banyak menerima aduan seputar keluhan pelanggan terhadap kenaikan tarif yang dirasa membebani masyarakat hingga kenaikan tarif mencapai 100 persen yang dirasa cukup memberatkan.
" Kita berharap Bupati Melawi dapat meninjau dan
mengkaji ulang Perbup Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Air Minum
pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi. Seharusnya, Perbup tersebut
dibahas dan dikaji lagi bersama pihak legislatif agar keputusan itu menjadi
keputusan bersama yang tertuang dalam Peraturan Daerah," harap H. Heri
kepada Mediakalbarnews.com. Selasa (15/6/21).
Masih menurut H. Heri, selain kenaikan tarif, peningkatan
pelayanan masyarakat sangat penting untuk digaris bawahi, agar sejalan dengan
yang diharapkan oleh Pemda Melawi maupun DPRD Melawi’
" Bukan hanya masalah tarif, tapi optimalisasi dan
profesional dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggan, dinilai harus
ditingkatkan oleh pihak PDAM Titra Melawi, " terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Melawi pernah menyampaikan Kepada
Bupati Melawi dalam Rapat Komisi dan Paripurna DPRD Melawi terkait evaluasi
terhadap Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tarif
air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi untuk
dilakukan perubahan, agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat
pelanggan terutama pada kelompok pelanggan I dan kelompok pelanggan II.
" Pemerintah harus segera mengambil sikap. Bupati Melawi
bisa mempertimbangkan untuk menunda sementara waktu terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tari air minum
pada PDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi Tahun 2021, sampai kondisi ekonomi
masyarakat dianggap telah membaik, " tambah H. Heri.
Penulis/Publis : Bagus Afrizal
Post a Comment