Terkait Pemetaan Dan Tata Ruang Desa Berbasis SDA, SIS Dapat Respon Positif Stakholder di Sintang

 


SINTANG-Selasa, 15 Februari 2022 Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) melaksanakan diskusi Analisis dan rumusan para pihak mendorong Pemetaan dan Perencanaan Tata Ruang Desa berbasis Sumber Daya Alam di Kecamatan Sintang yang dilaksanakan di Canopy Center Sintang Jalan Oevang Oeray Baning Kota Sintang.

Dalam Diskusi yang di laksanakan Bersama Organisasi pemerintah daerah (OPD) antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) , BAPPEDA Kabupaten Sintang ,dan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta anggota Forum Belajar Stakeholder Kapuas Raya (FORSTAR).

Program Manager SIS Jaka Kembara membuka diskusi dengan memperkenalkan tentang  SIS yang menjadi mitra utama USAID MADANI, dan menyadari dalam proses pengimplementasian rencana aksi tematik ini tidak dapat dilakukan  sendiri, pentingnya dukungan dan kolaborasi bersama para pihak dalam proses ini tentu menjadi langkah terbaik dalam meningkatkan legitimasi bersama sebagai langkah bersama mendukung dan berkontribusi kepada pembangunan di desa di Kabupaten Sintang.

diskusi dilaksanakan guna menentukan pembagian peran para pihak dalam mempercepat pemetaan dan perencanaan tata ruang desa , dan merumuskan model awal dari pemetaan batas dan tata ruang desa.

DPMPD Menyatakan bahwa setiap desa memiliki banyak potensi tetapi masih banyak kekurangan informasi terkait luas daerah dan potensinya , langkah-langkah untuk pengembangan desa tersebut antara lain adalah meningkatkan kapasitas dan pengetahuan di desa itu sendiri, guna melakukan pemetaan dan perencanaan tata ruang desa terkait data desa yang penting dalam pemanfaatan profil desa ke depannya.

Perwakilan BAPPEDA (Bobby)Mengapresiasi dan mendukung perencanaan tata ruang desa berbasis sumber daya alam yang di laksanakan oleh SIS juga membagikan buku tentang profil desa-desa di kabupaten sintang sehingga dapat menjadi pegangngan bagi tiap desa di sekecamatan sintang guna memudahkan dalam melaksanakan proses pemetaan.

Dinas tata ruang dan pertanahan mengatakan bahwa desa mempunyai hak terkait tata ruang untuk merencanakan dan menyusun tata ruang desa, juga memberikan deskripsi terkait pengelolaan ruang di kecamatan sintang. dinas tata ruang juga memiliki struktur ruang yang mana untuk pola ruang menyesuaikan potensi di desa, ada 13 desa di kecamatan Sintang yang merupakan desa urban dan begitu selesai pemetaan dapat dilihat pengelolaan batas desa dan tata ruangnya.

Salah satu anggota individu FORSTAR yaitu Aldo Topan Rivaldi menanggapi bahwa Pemetaan dan perencanaan tata ruang desa sangatlah penting bagi desa itu sendiri, karena hal tersebutlah yang seharusnya menjadi dasar atau acuan atas rencana kerja desa, dan dengan adanya peta tata ruang desa pemdes juga bisa melakukan mitigasi bencana mengingat seringnya terjadi bencana banjir pada beberapa desa di kabupaten Sintang, saya rasa penting bagi desa untuk melakukan proses pemetaan dan penata ruangan ini dengan membangun komunikasi yang intens baik itu antar desa atau dengan stakeholder lain seperti NGO atau tenaga-tenaga ahlli terkait. “saya yakin dengan keroyokan banyak pihak kerja-kerja pemetaan dan tata ruang desa ini akan lebih mudah terselesaikan dan akan menemui titik terang atas konflik batas antar desa selama ini.”

Baruni Hendri Koordinator Global Geografi-GRID juga menjelaskan tentang proses pemetaan yang pernah di lakukan di Kalimantan barat dan menjelaskan tentang penting nya kolaborasi pastisipatif antara Warga desa , OPD terkait,dan NGO-NGO dalam melakukan proses pemetaan.

Tindak lanjut dari diskusi adalah dengan mengundang kades sekecamatan sintang guna membahas dan mengupdate tentang kondisi terkini mengenai proses pemetaan di masing-masing desa dan merumuskan model pemetaan yang dapat di laksanakan, dan dalam pengimplementasian nya di perlukan partisipasi dan kolaborasi antara para pihak.(MS)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.