Polisi Bekuk Perampas Mobil Taksi Online

SURABAYA - Infosatunews.Com, Unitanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku perampasan mobil Daihatsu Ayla nopol L 1195 II yang digunakan sebagai taksi online oleh Yakut Azhari (40), warga Perumahan Tambak Rejo Indah, Waru, Sidoarjo.

Pelaku adalah Gangsar Nurcahyono Putra (24), warga Jalan Kalijudan Surabaya. Dalam beraksi, pelaku telah merencanakan aksinya setelah mendapat pesanan mobil curian dari daerah Jawa Barat.

Dalam beraksi, teknisi perbaikan lift ini terlebih dahulu memesan taksi online melalui aplikasi dari Kepuh Permai Trosobo Sidoarjo dengan tujuan Kalijudan Surabaya. Setelah berhasil merampas mobil korban, rencananya mobil korban akan dijual di Pangandaran, Jawa Barat.

Namun sesampainya di Jombang, tersangka ketakutan kemudian mobil korban di tinggal di Jalan Raya Peterongan Jombang.

"Ditingal di Jombang karena takut setelah tahu jika korban melaporkan ke Polisi dan belum terbiasa. Untuk alat setrum, beli di teman seharga Rp 150 rb," aku pelaku Gangsar.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membeberkan kalau penangkapan pelaku sendiri ada di kos-kosan di Desa Sadang, Sukodono Sidoarjo pada Jumat 2 Februari 2018 sore.

"Tersangaka mengaku baru sekali beraksi, itupun setelah mendapat pesanan dari Pangandaran Jawa Barat dengan seseorang, dan pelaku dijanjikan imbalan Rp 15 juta," sebut Sudamiran, Sabtu (3/2/2018).

Barang bukti yang disita, satu buah kunci kontak mobil milik korban, uang Rp 254.000, STNK, satu buah jaket dan mobil Daihatsu Alya warna merah nopol L 1195 II.(har)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.