Polres Mojokerto Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan

MOJOKERTO - Infosatunews.Com, Polres Mojokerto,  Jawa Timur mengerebek sebuah rumah kosong di tengah persawahan tempat pembuat miras oplosan di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kutorejo, Mojokerto.

Pengerebekan ini terjadi pada Jumat (9/02/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa di lokasi itu ada gudang pembuatan minuman membahayakan.
Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka dan 186 drum yang berisi cem-ceman (bahan setengah jadi) bahan pembuatan arak.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka atas nama Masroni Syaiful (35) warga Dusun Kembangbelor Pacet Mojokerto sebagai pengelola.

"Pabrik pengelola minuman oplosan ini sudah beroperasi tiga bulan. Dalam sehari, pabrik ini mampu menghasiilkan tujuh dus arak oplosan yang masing-masing dus berisi 12 botol," ujarnya.
Sedangkan pengoperasian pembuatan miras oplosan ini dibuat dengan beberapa campuran. Di antaranya gula, Karnipan dan ragi.

Setelahnya, campuran itu dimasukan ke dalam drum yang sudah diisi air dan dibiarkan selama 1 bulan, kemudian disuling dengan alat yang sudah dimodifikasi pelaku. Baru dikemas dalam botol.
Selain mengamankan satu pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit alat suling dan dua unit kompor.

Selain itu, ada dua tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, serta dua tandon 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap kemas, serta 186 drum bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak.

Polisi juga mengamankan 51 bungkus Fermipan (pengembang roti/campuran bahan baku), dua sak Ragi, 2,5 botol isi arak yang sudah jadi ukuran 1,5 liter, 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kg, tiga Bal kardus, dan 3.024 botol kosong yang digunakan mengemas.

Akibat perbuatannya, pelaku akan terjerat pasal berlapis pasal 204 ayat (1) KUHP tentang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan serta tdk memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dan Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(har)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.