Asisten III SETDA Sintang Hadiri Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang
SINTANG-Asisten
III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Marchues Afen
menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama
Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi
bersih melayani (WBBM), Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan
Agama Sintang kelas II Ruakayah, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Sintang
dan pihak terkait lainnya, di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II. Senin
21Januari 2019.
Marcheus
Afen mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik dengan
adanya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II, yang
menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani
(WBBM), Pemkab Sintang telah melakukan visi pembangunan, untuk membangun
Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“salah
satu prinsip dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Dengan
pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas
yang dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat
alokasi APBN dan APBD”kata Afen.
Lanjut
Afen, hal itu untuk mensukseskan reformasi birokrasi, yang merupakan salah satu
langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat dan profesional. “pencanangan pembangunan zona integritas
di pengadilan agama sintang ini sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah
borokrasi bersih dalam melayani dilingkungan instansi pemerintah” ujar Afen.
Kepala
Pengadilan Agama Sintang kelas II Ruakayah mengatakan pencanangan pembangunan
zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih
melayani di lingkungan pengadilan agama sintang sebagai bagian dari kesungguhan
institusi pengadilan agama sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang
mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya
untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani
sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap
instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas. “tentunya hal ini
bukanlah kerja yang mudah, namun bukan pula sesuatu yang mustahil untuk di
wujudkan, oleh karena itu saya selaku pimpinan sangat mengharapkan dukungan
dari seluruh aparatur pengadilan agama sintang untuk memiliki komitmen yang
kuat, memiliki pola piker dan budaya kerja yang sama sehinga membangun zona
integritas ini dapat tercapai, dan jangan sampai ada yang menodainya dengan
perilaku tidak terpuji”kata Rukayah.
Selain
itu, lanjut Rukayah, penerapan zona integritas ini merupakan salah satu formula
yang tepat untuk dapat mewujudkan badan peradilan yang agung sesuai dengan visi
dan misi Mahkamah Agung RI, sehingga di harapkan kegiatan pencanangan ini akan
dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan
yang kokoh untuk menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai
harapan masyarakat, oleh karena itu kegiatan ini harus di publikasikan secara
luas agar dapat di pantau, di kawal, dan diawasi secara luas oleh masyarakat
Post a Comment