Dewan Dukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


Badan Pertanahan Nasional  ( BPN ) Kabupaten Sintang , menargetkan penerbitan 14.250 sertifikat tanah pada tahun 2019, baik itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  ( PTSL ) maupun kegiatan redistribusi tanah. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional  ( BPN ) Kabupaten Sintang , Junaedi , menjelaskan bahwa untuk bidang tanah yang berbatasan dengan hutan kawasan lindung , kawasan HGU , serta hutan masyarakat adat memang tidak harus dikeluarkan sertifikat , tetapi cukup diukur dan didaftarkan ke Kantor BPN.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward , SE , M.si , mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah pertanian yang merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Menurutnya , program sertifikasi tanah tersebut  memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa memiliki tanah secara sah dan mudah. Tentu saja program tersebut memberikan banyak dampak baik bagi masyarakat.

” Mudah mudahan ini bisa benar benar bermanfaat bagi masyarakat. Artinya bahwa tanah bisa dikelola dengan aman, karena tanah masyarakat sudah bersertifikat ” , ujar ketua DPRD Kabupaten Sintang tersebut, Selasa (5/3/2019) siang.

Selain itu, kepemilikan sertifikat menurutnya juga dapat digunakan masyarakat untuk hal hal lain, seperti bidang ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan dalam suatu keadaan kepepet pun sertifikat ini bisa digunakan sebagai jaminan.

” Sebab itu harapan saya program ini bisa terus terlaksana dengan baik dan petugas BPN bisa menyeleksi dengan benar di mana saja desa desa yang diprioritaskan untuk lebih dulu menjadi lokasi program sertifikasi tanah tersebut ” , kata Jeffray. ( Rz )

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.