Dewan Sintang Puji Sosialisasi PKPU
KPU Sintang menggelar Sosialisasi Peraturan
KPU Dan Rakor Tahapan Kampanye Pemilu, pada hari Selasa, 12 Maret 2019. Acara
ini bertempat di Ruang Tulip Hotel My Home dan dihadiri oleh perwakilan 15
partai politik peserta pemilu.
Tiga PKPU yang disosialisasikan yakni : PKPU
Nomor 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu; PKPU
nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu; serta PKPU Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Anggota DPRD Sintang,
Hikman Sudirman, SP,M.Ap memuji langkah KPU Sintang yang
melaksanakan sosialisasi PKPU ini. “ Secara garis besar saya menilai itu satu
langkah yang baik agar proses dari tahapan pemilu itu sendiri dapat diketahui
serta dipahami oleh peserta pemilu itu sendiri “, ujarnya. Dirinya menambahkan,
sosialisasi perlu dilakukan karena dalam setiap perhelatan pemilu pasti ada
beberapa perubahan yang patut di pahami.
” Seperti misalnya cara penetapan kursi dan
calon terpilih, pemilu 2014 tentu berbeda dengan pemilu 2019. Pemilu kali ini
selain dilakukan serentak, penetapan kursi dan calon terpilih menggunakan
metode Sainte Lague. Sedangkan sebelumnya menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih
“, jelasnya.
Selain PKPU yang disosialisasikan, KPU
Sintang juga menyampaikan Keputusan KPU Nomor 278 Tentang Biaya Makan, Minum,
dan Transportasi Peserta Kampanye, serta Keputusan KPU Nomor 581 Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 291 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan
Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019.( Rz )
Post a Comment