Dewan Sintang Puji Sosialisasi PKPU


KPU Sintang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Dan Rakor Tahapan Kampanye Pemilu, pada hari Selasa, 12 Maret 2019. Acara ini bertempat di Ruang Tulip Hotel My Home dan dihadiri oleh perwakilan 15 partai politik peserta pemilu.

Tiga PKPU yang disosialisasikan yakni : PKPU Nomor 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu; PKPU nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; serta PKPU Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Anggota DPRD Sintang, Hikman  Sudirman, SP,M.Ap memuji langkah KPU Sintang yang melaksanakan sosialisasi PKPU ini. “ Secara garis besar saya menilai itu satu langkah yang baik agar proses dari tahapan pemilu itu sendiri dapat diketahui serta dipahami oleh peserta pemilu itu sendiri “, ujarnya. Dirinya menambahkan, sosialisasi perlu dilakukan karena dalam setiap perhelatan pemilu pasti ada beberapa perubahan yang patut di pahami.

” Seperti misalnya cara penetapan kursi dan calon terpilih, pemilu 2014 tentu berbeda dengan pemilu 2019. Pemilu kali ini selain dilakukan serentak, penetapan kursi dan calon terpilih menggunakan metode Sainte Lague. Sedangkan sebelumnya menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih “, jelasnya.
Selain PKPU yang disosialisasikan, KPU Sintang juga menyampaikan Keputusan KPU Nomor 278 Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye, serta Keputusan KPU Nomor 581 Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 291 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019.( Rz )

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.