Sintang, Kucuran Dana Kelurahan DPRD Siap Mengawasi


Kabupaten Sintang akan mendapatkan kucuran Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019. 16 Kelurahan yang ada masing-masing akan mendapatkan kisaran dana sekitar 300-400 juta rupiah. Sedangkan total Dana Kelurahan untuk kabupaten Sintang sebesar Rp 14 M.

“ Prinsip kami tidak masalah. Hanya saja, kami minta kelurahan yang akan menerima aliran dana ini harus siap terlebih dahulu segala sesuatunya ”, kata Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward saat menanggapi hal tersebut.

Jeffray mengingatkan supaya para perangkat kelurahan mengoptimalkan dana kelurahan untuk memprioritaskan sarana dan prasarana daerah yang diambil oleh kelurahan masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.

Jika nantinya diperlukan, menurut Jeffray, bisa juga dibentuk tim pengawasan dari luar yang independen. Meskipun demikian, DPRD tetap siap mengawasi, namun warga juga wajib turut mengontrol penggunaan dana itu. Alangkah baiknya jika dana tersebut dikelola secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dana itu dimanfaatkan untuk apa saja dan apa saja hasilnya.

“ Yang kami ketahui, secara detail dana kelurahan itu akan diatur dalam peraturan Mendagri. Sejauh ini kami juga belum memegang juklak dan juknisnya. Kami akan langsung mempelajarinya setelah petunjuk itu sudah di tangan ”, ujar Jeffray.

Sementara itu, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa dana kelurahan sudah masuk dalam batang tubuh APBD 2019. Dana kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 berjumlah 6, 14 Milyar Rupiah.

Bila berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara , terungkap bahwa Dana Kelurahan harus dianggarkan untuk pendanaan kegiatan kelurahan , dengan angka 5 % ( lima persen ) dari APBD (  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  ) , setelah dikurangi DAK ( Dana Alokasi Khusus ).
( Rz )

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.