Sintang, Kucuran Dana Kelurahan DPRD Siap Mengawasi
Kabupaten Sintang akan mendapatkan kucuran
Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019. 16 Kelurahan yang
ada masing-masing akan mendapatkan kisaran dana sekitar 300-400 juta rupiah.
Sedangkan total Dana Kelurahan untuk kabupaten Sintang sebesar Rp 14 M.
“ Prinsip kami tidak masalah. Hanya saja,
kami minta kelurahan yang akan menerima aliran dana ini harus siap terlebih
dahulu segala sesuatunya ”, kata Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward saat
menanggapi hal tersebut.
Jeffray mengingatkan supaya para perangkat
kelurahan mengoptimalkan dana kelurahan untuk memprioritaskan sarana dan
prasarana daerah yang diambil oleh kelurahan masing-masing sesuai dengan PP
Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Jika nantinya diperlukan, menurut Jeffray,
bisa juga dibentuk tim pengawasan dari luar yang independen. Meskipun demikian,
DPRD tetap siap mengawasi, namun warga juga wajib turut mengontrol penggunaan
dana itu. Alangkah baiknya jika dana tersebut dikelola secara transparan,
sehingga masyarakat bisa mengetahui dana itu dimanfaatkan untuk apa saja dan
apa saja hasilnya.
“ Yang kami ketahui, secara detail dana
kelurahan itu akan diatur dalam peraturan Mendagri. Sejauh ini kami juga belum
memegang juklak dan juknisnya. Kami akan langsung mempelajarinya setelah
petunjuk itu sudah di tangan ”, ujar Jeffray.
Sementara itu, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah
mengatakan bahwa dana kelurahan sudah masuk dalam batang tubuh APBD 2019. Dana
kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 berjumlah 6, 14 Milyar
Rupiah.
Bila berdasarkan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara , terungkap bahwa Dana Kelurahan harus
dianggarkan untuk pendanaan kegiatan kelurahan , dengan angka 5 % ( lima persen
) dari APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) , setelah
dikurangi DAK ( Dana Alokasi Khusus ).
( Rz )
Post a Comment