Wabup Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Sintang

Sinting_Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Sintang Tahun 2019, di gedung pancasila sintang, hadir juga kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten Sintang, kabit, dan peserta aparatur desa yang ikut dalam bimtek pada hari ini, Selasa 23 April 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten Sintang Herkulanus Roni, SH, M, Si Menyampaikan peserta Bimtek Tahun 2019 ini terdiri dari 13 kecamatan dan 75 Desa dengan total peserta berjumlah 225 orang. Roni juga menjelaskan Bimtek ini sudah di laksanakan mulai dari Tahun 2017 dan 2018 dengan peserta yang tidak kalah jauh dengan Tahun ini jumlahnya, Roni juga menyampaikan kegiatan ini akan di laksanakan selama 2 hari sampai semua Desa dapat mengikuti Bimbingan teknis ini. Dan ini merupaka Bimtek Tahun Ke Tiga Yang Telah di ikuti sebanyak 228 Desa di Kabupaten Sintang. Terang Roni Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman.MM Dalam Arahan Dan sekaligus Membuka Acara Bimbingan teknis peningkatan kapasitas Aparatur Desa kabupaten sintang Tahun 2019 menyampaikan Beberapa Aspek penting Bimtek ini di antaranya adalah sesuai dengan UU No: 6 tahun 2014 Tentang Desa, Dan Peraturan Kemendagri No: 83 Tahun 2015 Sebagai mana yang telah di ubah dengan peraturan Kemendagri No: 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Menyatakan Bahwa Perangkat Desa memberikan pembinaan dan pasilitasi Pendidikan dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam rangka meningkatkan sumber daya Aparatur pemerintah Desa. Askiman Juga menyampaikan selain melakukan pembinaan dan pasilitasi kapasitas Aparatur pemerintah Desa, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati bertekat agar pemerintahan Desa dapat berjalan seauai dengan Ciri-ciri dan kemampuan Keuangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan yg sudah ada. Wakil Bupati Menyampaikan Di sisi lain telah di atur melalui peraturan Bupati Sintang No: 79 tahun 2018 Tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal dan Adat istiadan lokal yang di akui oleh NKRI. “wakil bupati Drs. Askiman, MM mengatakan ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan disini, yang pertama mari kita wujut nyatakan semangat kerja kita dan motivasi kerja kita yang sebaik-baiknya, Kedua mari kita pahami tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, dengan memahami tugas pokok dan fungsi kita masing masing di harapkan para kepala Desa, Sekretaris Desa mampu membagi hasil bidang tugas nya kepada setiap kepala urusan di tingkat Desa nya masing-masing, Kepala Desa tidak boleh mengerjakan pemerintahan Desa dengan sendirinya, kepala Desa harus mampu mendistribusikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh prangkat desa masing-masing, sehingga mampu menjadi Desa yang Berkualitas dan mampu menjalankan pemerintahan Desa yang benar”.unkap Askiman. Askiman juga menyampaikan bahwa lahirnya peraturan-peraturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bentuk kebijakan dan bagian dari pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat menuju desa yang mandiri. Askiman berharap kegiatan Bimtek ini dapat memberikan motivasi dan semangat kerja, menciptkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas serta semakin memahami tugas dan fungsinya. Pesannya. Jhon rico f
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.