Barang Kadaluarsa, Dewan Harap Jangan di Pajang di Toko
SINTANG-Menjelang
Lebaran ini, tentu kebutuhan pokok masyarakat meningkat, namun dalam hal ini
tentu kita berharap agar pihak pedagang, agar tidak menjual serta memajang
barang-barang yang sudah kadaluarsa di tokonya, ujar Welbertus Anggota DPRD
Sintang 3 Juni 2019.
Selaku
Anggota DPRD Sintang ia menghimbau agar Toko atau Minimarket tidak memajang
barang yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi, karena hal tersebut bisa
mengkibatkan orang yang membelinya bisa berakibat fatal bila
dikonsumsi,ujarnya.
Ia
berpesan kepada pemilik toko serta minimarket di Kabupaten Sintang agar tidak
memajang barang-barang sudah tidak layak edar, karena itu bisa merugikan
pembeli kita pada umumnya. Kepada pihak terkait agar memperhatikan dan mengecek
toko-toko yang ada di kota Sintang agar barang yang dijual merupakan barang
yang layak untuk dikonsumsi dan kepada pedagang agar segera memisahkan
barang-barang yang tidak layak konsumsi pada gudang-gudang agar tidak dijual
kepada masyarakat,katanya.
Ia juga
berharap kepada Pemerintah terkait agar mengecek ketersediaan daging beku serta
kelayakannya untuk dikonsumsi, yang kita takutkan ada daging-daging juga yang
sudah tidak layak dikonsumsi dipasarkan dilapangan, dan akibatanya tentu akan
merugikan kita sebgai pembeli,harapnya.
Ia juga
berharap kepada pembeli, agar lebih berhati-hati dalam membeli, artinya kita
juga harus teliti dalam melihat batas fungsi barang, dan memang kita dalam
berbelanja harus teliti, dan melihat barang yang dipasarkan ditoko, karena bisa
saja pedagang nakal, menggunakan kesempatan dalam kesempitan,ujarnya. (Tim)
Post a Comment