Barang Kadaluarsa, Dewan Harap Jangan di Pajang di Toko


SINTANG-Menjelang Lebaran ini, tentu kebutuhan pokok masyarakat meningkat, namun dalam hal ini tentu kita berharap agar pihak pedagang, agar tidak menjual serta memajang barang-barang yang sudah kadaluarsa di tokonya, ujar Welbertus Anggota DPRD Sintang 3 Juni 2019.

Selaku Anggota DPRD Sintang ia menghimbau agar Toko atau Minimarket tidak memajang barang yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi, karena hal tersebut bisa mengkibatkan orang yang membelinya bisa berakibat fatal bila dikonsumsi,ujarnya.

Ia berpesan kepada pemilik toko serta minimarket di Kabupaten Sintang agar tidak memajang barang-barang sudah tidak layak edar, karena itu bisa merugikan pembeli kita pada umumnya. Kepada pihak terkait agar memperhatikan dan mengecek toko-toko yang ada di kota Sintang agar barang yang dijual merupakan barang yang layak untuk dikonsumsi dan kepada pedagang agar segera memisahkan barang-barang yang tidak layak konsumsi pada gudang-gudang agar tidak dijual kepada masyarakat,katanya.

Ia juga berharap kepada Pemerintah terkait agar mengecek ketersediaan daging beku serta kelayakannya untuk dikonsumsi, yang kita takutkan ada daging-daging juga yang sudah tidak layak dikonsumsi dipasarkan dilapangan, dan akibatanya tentu akan merugikan kita sebgai pembeli,harapnya.

Ia juga berharap kepada pembeli, agar lebih berhati-hati dalam membeli, artinya kita juga harus teliti dalam melihat batas fungsi barang, dan memang kita dalam berbelanja harus teliti, dan melihat barang yang dipasarkan ditoko, karena bisa saja pedagang nakal, menggunakan kesempatan dalam kesempitan,ujarnya. (Tim)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.