Bupati Tak Hadir Paripurna Fraksi PKB Minta Penjelasan


Sintang – Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang masa persidangan II tahun 2019, pada Kamis (13/06/2019) tentang  penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Sintang 2018, di skors selama 3 menit, lantaran tidak hadirnya Bupati atau Wakil Bupati.

Sebelumnya Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim. Pihak Eksekutif diwakili oleh, Staf Ahli Bupati, Syarifuddin. Namum sebelum pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, juru bicara Fraksi PKB Syahroni menyampaikan interupsi terkait ketidak hadiran Kepala Daerah.

Fraksi PKB meminta agar Pimpinan Sidang, menunda atau memberikan penjelasan atas ketidakhadirnya, Bupati atau Wakil Bupati, sebab hal ini merupa kewajiban Moril bagi setiap Kepala Daerah.

Syahroni mengatakan, apa bila salah satu dari usulan tersebut tidak di tanggapi, maka dirinya menyatakan bahwa Fraksi PKB akan menarik kembali Surat Pandangan Umum Fraksi yang sudah di serahkan, (Walk Out). 

“Karena kami menilai dari sisi kode etik dalam menjalankan Undang-umdang Daerah, dan hal itu juga sudah kita bahas secara internal, maka kami mengambil sikap, dan memberikan Instrupsi!” Kata Syahroni.

Ditambahkan oleh Welbertus selaku Juru bicara Fraksi PDIP, dirinya juga meminta, agar Pimpinan Sidang dapat mengakomodir usulan dari Fraksi PKB, supaya Rapat Paripurna tetap di lanjutkan.

“Saya kira apa yang disampaikan oleh saudara Syahroni, dari Fraksi PKB tadi, baiknya di akomodir saja, dan kami juga mohon penjelasan dari pejabat yang mewakili Bupati,” kata Welbertus.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, selaku Pimpinan Sidang, mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sintang, telah menugaskan Staf Ahlinya, lantaran keduanya berhalangan karena tugas luar. Kendati demikian, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan kami! kata Jeffray, ia berharap agar kedepannya tidak terulang lagi. (Andi/Red)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.