Bupati Tak Hadir Paripurna Fraksi PKB Minta Penjelasan
Sintang
– Rapat
Paripurna ke-5 DPRD Sintang masa persidangan II tahun 2019, pada Kamis
(13/06/2019) tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda
APBD Sintang 2018, di skors selama 3 menit, lantaran tidak hadirnya Bupati atau
Wakil Bupati.
Sebelumnya
Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD, Jeffray Edward didampingi
wakilnya Terry Ibrahim. Pihak Eksekutif diwakili oleh, Staf Ahli Bupati,
Syarifuddin. Namum sebelum pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, juru
bicara Fraksi PKB Syahroni menyampaikan interupsi terkait ketidak
hadiran Kepala Daerah.
Fraksi
PKB meminta agar Pimpinan Sidang, menunda atau memberikan penjelasan atas
ketidakhadirnya, Bupati atau Wakil Bupati, sebab hal ini merupa kewajiban Moril
bagi setiap Kepala Daerah.
Syahroni
mengatakan, apa bila salah satu dari usulan tersebut tidak di tanggapi, maka
dirinya menyatakan bahwa Fraksi PKB akan menarik kembali Surat Pandangan Umum
Fraksi yang sudah di serahkan, (Walk Out).
“Karena
kami menilai dari sisi kode etik dalam menjalankan Undang-umdang Daerah, dan
hal itu juga sudah kita bahas secara internal, maka kami mengambil sikap, dan
memberikan Instrupsi!” Kata Syahroni.
Ditambahkan
oleh Welbertus selaku Juru bicara Fraksi PDIP, dirinya juga meminta, agar
Pimpinan Sidang dapat mengakomodir usulan dari Fraksi PKB, supaya Rapat
Paripurna tetap di lanjutkan.
“Saya
kira apa yang disampaikan oleh saudara Syahroni, dari Fraksi PKB tadi, baiknya
di akomodir saja, dan kami juga mohon penjelasan dari pejabat yang mewakili
Bupati,” kata Welbertus.
Ketua
DPRD Sintang Jeffray Edward, selaku Pimpinan Sidang, mengatakan bahwa Bupati
dan Wakil Bupati Sintang, telah menugaskan Staf Ahlinya, lantaran keduanya
berhalangan karena tugas luar. Kendati demikian, hal ini akan menjadi bahan
pertimbangan kami! kata Jeffray, ia berharap agar kedepannya tidak terulang
lagi. (Andi/Red)
Post a Comment