Dewan Harap Usai Lebaran, ASN Jangan Tambah Libur


SINTANG-7 Juni 2019 Anggota DPRD Sintang Sahroni mengajak agar Pegawai Negeri Sipil Negara tidak menambah libur usai Libur bersama Idul Fitri ini, ia berharap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tidak menambah masa cuti Idul Fitri, pasalnya cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang telah diberikan Pemerintah menurutnya sudah cukup panjang jadi saya menghimbau agar seluruh ASN tidak ada lagi yang memperpanjang libur lebaran dan waktu di bawah itu sudah sangat cukup untuk berkumpul keluarga katanya.

Ia mengapresiasi Pemerintah yang siap melaksanakan inspeksi mendadak dalam kurung sidak dan jika ada yang mengindahkan sesuai dengan himbauan himbauan diatasnya maka akan ada sanksi tegas dari bagi ASN yang melanggar hari libur yang telah ditetapkan sudah cukup panjang dan ini artinya pada hari pertama masuk kerja.

Ia juga berharap kepada seluruh ASN agar disiplin masuk kerja dan di hari pertama masuk kerja harus langsung melaksanakan apel gabungan dan langsung melaksanakan absen katanya.

Dikatakannya, kami sangat berharap pada saat lebaran Pemkab Sintang tetap memberikan pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan yang telah disiapkan untuk tetap siaga selama 24 jam misalnya Puskesmas rawat inap yang berada di wilayah Kabupaten Sintang harus tetap buka melayani masyarakat,ujarnya.

Ia juga menegaskan cuti bersama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden terkait libur cuti bersama dengan tanggal Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara perlu diketahui Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres PNS bisa menikmati masa liburan selama seminggu sehari 9 hari Mulai dari 1 hingga Minggu tanggal 9 dan kembali kerja pada senin 10 bulan 6 dia menambahkan ketentuan cuti bersama berlaku umum bukan hanya bagi pegawai negeri sipil tapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama,kisahnya.(red)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.