Kemarin DPRD Sintang, Bahas Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2018
Sintang – DPRD Sintang Kembali menggelar Rapat Paripurna
ke 4 dalam masa Persidangan 2, dalam rangka penyampaian Raperda tentang
pertanggung jawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun 2018, di Ruang Sidang DPRD
Sintang, Rabu (12/6/2019).
Rapat Paripurna dipimpin langsung
Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, SE, M. Si didampingi Wakil Ketua DPRD
Sintang Sandan, S. Sos dan Tery Ibrahim, S.Sos, M.MPd. Hadir dalam rapat purna
tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si,
Forkopimda, Anggota DPRD Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Rapat Paripurna ini adalah
merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan
daerah, yang tertib adminitrasi dan taat peraturan perundang-undangan atas
laporan anggaran 2018.
“Laporan dimaksud yaitu mencakup
seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga predikat dengan opini wajar tanpa
pengecualian tetap dapat kita pertahankan,” kata Ketua DPRD Sintang Jeffray
Edward.
Laporan keuangan tersebut disusun
dengan landasan yusridis dan filosfis, pentaatan terhadap azaz-azaz pengelolaam
keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan serta akuntabel, tentunya
dengan kebijakan keuangan melalui pengelola pendapatan daerah dengan pola
intesifikasi dan ekstensifikasi pandapatan daerah, yang lebih ditekan guna
meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
“Sehingga dengan demikian dapat
meningkatkan komtribusi pendapatan asli daerah serta dengan menetapkan target
dan realisasi pendapatan, yang mana pada tahun 2018 lalu dengan pencapai
sebesar 102,21%, ” terang Ketua DPRD Sintang.
Lanjut Jeffray, untuk
menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran
2018, maka berdasarkan ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencermati hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hal ini dapat kita pahami
bersama bahwa merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan
mengevaluasi kembali terhadap pertanggung jawaban pelaksanaab APBD
Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018,” paparnya.
“Selaras dengan hal tersebut
pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD
Kabupaten Sintang sesuai Peratuaran DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata
tertib,” tambahnya.
Jeffray, menjelaskan bahwa
mekanisme dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, yang
dilaksanakan oleh DPRD dengan melalui rapag kerja. zin melapor pada hari kamis
tanggal 13 Juni 2019 pada pukul 10:00 WIB bertempat di kantor DPRD kab. Sintang
telah dilaksanakan Rapat paripurna ke 5 masa persidangan II tahun 2019 dengan
penyampaian pandangan umum fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten
sintang.
Post a Comment