8 Fraksi DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 9 Raperda Kabupaten Sintang


WWW.INFOSATUNEWS.COM 8 Fraksi DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 9 Raperda Kabupaten Sintang SINTANG-Hari ini 8 Fraksi DPRD Sintang sampaikan pandangan umum terhadap 9 Raperda Sintang Tahun 2019, adapun 8 Fraksi tersebut diantaranya sebagai berikut daftar-daftar fraksi yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dengan juru bicara Julherman dari Fraksi Nasdem, dari Fraksi PDIP dengan juru bicara Agustinus,dari Fraksi Hanura juru bicara Lim Hie Some,dari Fraksi Demokrat juru bicara Mainar Puspa Sari,dari Fraksi Gerindra juru bicara Julian Sahri, dari Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Toni,dari Fraksi Kebangkitan Bangsa juru bicara Santosa serta dari Fraksi Amanat Persatuan juru bicara Haji Senen Maryono. Masing-masing Fraksi diatas menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2019 masa persidangan dalam Rapat Paripurna Ke Delapan masa persidangan III DPRD Sintang, Selasa (05/11/2019) bertempat di ruang sidang DPRD Sintang, dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Rony. Adapun ke sembilan Raperda yang dimkasud adalah sebagai berikut: Pertama Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang. Kedua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan. Ketiga Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Keempat Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kelima Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024. Keenam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019. Ketujuh Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024. Kedelapan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039. Kesembilan Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.(JRF)
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.