Asisten III Administrasi Umum Hadiri Gelar Pengawasan Dan Pemutahiran Data Inspektorat

SINTANG- Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir.H.Zulkarnaen,M.Si  mewakili Bupati Sintang hadir pada kegiatan “Pra Gelar Pengawasan dan pemutahiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2019”di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang,
(14/11/2019) Turut Hadir pada acara tersebut Usur Forkopimda,Opd,Camat,serta kepala desa dan tamu undangan lain nya.

Zulkarnaen dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan pengawasan dan pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di linkungan pemerintah daerah kabupaten sintang hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak demi kebaikan kita semua, jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau (APBD) hendak nya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan angaran tersebut serta dengan pelaporan yang tepat pula,sehinga tidak terjadi temuan-temuan atas penyalahgunaan angaran.”terang zulkarnaen”

Sejauh ini kita dan pihak terkait seperti kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan angaran yang bersumber dari (APBD) seandainya terjadi temuan di harap kan oknum yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut,sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau (TIPIKOR) atau pengurungan badan kata “Zulkarnaen"

Kepala insfektorat Apolonaris Biong.S.Sos.M.Si,mengatakan kegiatan penyelengaran dan pemutahiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 kepada masing masing Obrik (Obyek Wasrik)
Apolonaris Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama dalam penyampaian data  (PHP2) ke Obrik baik dari sekolah,puskesmas,kelurahan dan desa,yang ada di wilayah kerja nya dalam waktu yang secepat cepat nya sampai batas waktu yang di tentukan yakni pada tangal 25 – 26 november 2019 ini.
Hasil Pemeriksaan  wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik.maka hasil pemeriksaan dapat di ambil alih oleh aparat penegak hukum (APH)
Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra- gelar pengawasan ini dapat menghasilkan,peningkatan pelaksaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,Akurasi data dan informasi dapat di jadikan masukan bagi pimpinan dan pihak terkait,terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah kabupaten sintang agar tercipta repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel.
Biong,kita dari inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di kabupaten sintang ini,funsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita selalu terlambat,terang Biong.” humas
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.