Polemik, Iuran BPJS Kesehatan Naik

WWW.INFOSATUNEWS.COM SINTANG– Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kenaikkan tarif iuran BPJS kesehatan akhirnya terbit. Sejumlah kalangan berpendapat besaran kenaikan terlalu tinggi. Selain itu, masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) tentu akan merasakan dampak yang sangat terasa,kata Anggota DPRD Sintang Melkianus.(12/11). Ia menilai, ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Sejak awal, pihaknya berharap tarif iuran BPJS kesehatan untuk kelas III tidak di naikan, tetapi akhirnya dinaikan juga,” katanya. Dalam perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan tersebut, iuran BPJS kesehatan untuk kelas III naik menjadi rp 42 ribu per orang per bulan. Berdasarkan data sistem terpadu, ada 99,3 juta orang miskin. Sementara itu, orang miskin masuk PBI dan iuran di tanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang. Dengan kata lain, sekitar 2,5 juta, jiwa oarng miskin akan terbebani kenaikan biaya BPJS kesehatan.kisahnya. Kalau ada yang mengatakan bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS kesehatan karena masuk PBI. Ya nyatanya, masih banyak orang yang tidak masuk kelompok PBI,paslanya ketika mau masuk susah karena APBN terbatas,ujarnya. Dia mengungkapkan APBN 2020 sudah diputuskan PBI tetap di angka 98,8 juta jiwa. Belum lagi, dari jumlah tersebut ditenggarai masih banyak orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Memang ada upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.kisahnya. Disisi lain, kenaikan untuk kelas II dan I dinilai terlalu tinggi. Pihakya khawatir kelompok kelas ekonomi menengah malah turun menjadi kelas III, kibatnya fasilitas rawat inap kelas III bakal semakin padat. Meski demikian secara umum dia menyambut baik perpres tersebut,katanya.(Redaksi)
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.