Press Release Polres Melawi Ungkap PETI

Melawi, Infosatunews.com - Polres Melawi laksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus PETI, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, SH, S.I.K.,M.HM, didampingi oleh Kasat Kasat Reskrim AKP Primastya D. Maestro, S.IK dan Kabag Ops. AKP Dedy F. Siregar, S.IP, di laksanakan di Aula Tribrata Polres Melawi. Rabu (27/11/19).
4 orang tersangka pelaku PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Ijin) juga turut di hadirkan di ruangan, merupakan tersangka penindakan Operasi PETI Kapuas 2019 dari 6 Target Operasi (TO). 4 yang berhasil terjaring berada di jalur darat .
3 orang tersangka insial JS, RA dan IR ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan di Dusun Sungai Suri Desa Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, sedangkan tersangka SU di Dusun Mentawak Desa Bora Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa peralatan mesin dan lainya yang biasa digunakan untuk kegiatan PETI. Pekerja tambang illegal dan barang bukti alat tambang diamankan di Mapolres Melawi untuk penyidikan lebih lanjut
Kapolres dalam Press Release menyampaikan, bahwa pemerintah sudah melarang adanya PETI ilegal, karena aktivitas penambangan seperti emas akan merusak dan mencemari lingkungan.
Kasat Rekrim Pokres Melawi, AKP Prismatya Dryan Maestro mengatakan, “4 pelaku yang diamankan itu melakukan penambangan emas ilegal di sungai dan darat, diantaranya 1 pelaku di jalur sungai kawasan Dusun Sungai Suri, Desa Ela Hilir”
“Kemudian di jalur darat lokasi yang sama diamankan 2 pelaku, Sedangkan 1 pelaku lagi diamankan dari jalur darat di daerah Dusun Mentawak, Desa Bora, Kecamatan Sayan” Paparnya.
Untuk mengatasi hal penambangan emas ilegal ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menyatukan persepsi, bagaimana solusi yang terbaik untuk menanganinya Permasalahan ini karena ini juga menyangkut perekonomian masyarakat.
“Kita Berharap ada solusi yang baik tentang penambang emas yang sebagian merupakan mata pencaharian masyarakat, semoga pekerjaan penambangan emas yang merusak dan pencemaran lingkungan ini dapat ditekan,” ujar Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Melawi, AKP Dedy F. Siregar menambahkan, bahwa aktivitas tambang emas ilegal memang sebagian masyarakat tidak mendukung, lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat dan berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang.
Oleh karena itu, Kabag Ops mengharapkan peran serta dari masyarakat dan pemerintah untuk mendukung pihaknya menertibkan tambang ilegal tersebut.(Bgs).
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.