Wakil Bupati Sintang Buka Acara Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat Di Kabupaten Sintang


 Sintang,28/01/2020. Bertempat di aula Balai praja Kantor Bupati Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Acara Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Sambutan Pembuka nya Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman mengatakan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat.

 “ nanti akan kita lihat sampai ke mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah yang seharusnya dan selayaknya dapat kita laksanakan sesuai dengan wewenang tugas dan tanggung jawab kita selaku pemerintah”,ungkap nya.

 Askiman Juga menyampaikan yang akan disosialisasikan juga peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan,
 “tentunya perlu untuk kita mengetahui wilayah kita juga semua rangkaian kegiatan ini sosialisasikan ini sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ke wilayah kita tentunya menjadi satu kewajiban kita untuk melakukan pembinaan dan semua aktivitas yang ada di wilayah yang akan kita dengarkan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, ini juga penting untuk kita mengetahui dan ketentuan aturan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara dan kewenangan yang sudah tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah tetapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan Pusat karena kita adalah menyangkut aspek”, Pesan Wabub.

 Lanjut Askiman "kegiatan apapun yang ada di wilayah kita berikutnya juga perlu kita mendengarkan satu sisi penjelasan mengenai tugas dan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah jangan melihat dari otonomi daerah itu khususnya adalah titik sentralnya di Kabupaten tetapi untuk perkembangan pertumbuhan dan tata kelola berikutnya kewenangan Pemerintah Kabupaten ini sedikit demi sedikit kepada provinsi dan kepala pusat yang akhirnya kelihatan bahwa tugas kita adalah di bidang rekomendasi, untuk itu kami memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rekan-rekan kita sahabat kita anggota DPRD provinsi untuk memberikan penjelasan penyuluhan yang seluas-luasnya mengenai tiga peraturan daerah yang wajib diketahui baik oleh pemerintah maupun masyarakat sehingga dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini dapat kita laksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang dapat kita laksanakan sesuai dan ketertiban secara teknis yang ada artinya sehingga kita dapat melaksanakan tugas tanggung jawab baik yang bersifat koordinatif yang bersifat integratif dan sinkronisasi semua rangkaian kegiatan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini yang sebaik-baiknya untuk itu kami berikan kesempatan seluas-luasnya yang anggota DPRD provinsi boleh mau tidak mau kita masih banyak yang lain hal ini juga harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik " Tutup Askiman.

 Sebelum Acara Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat, juga Di lakukan Launching Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2020 Kabupaten Sintang, yang Langsung Di Lakukan Oleh Wakil Bupati Sintang Di Acara Yang Sama.
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.