Yohanes Rumpak; Perda Sangat Penting Untuk Perekonomian Masyarakat


 Pemerintah kabupaten Sintang Menggelar Acara Sosialisasi Perda Provinsi nomor. 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, serta PERDA nomor. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Kehutanan, dan PERDA Nomor. 9 tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Barat.

 Saat wawancara menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Wakil Komisi IV membidangi Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa tiga PERDA ini sangat penting untuk mendorong perekonomian di Kalbar, “ini sangat baik, karena untuk mendorong tumbuhnya pusat perekonomian baru dan tumbuhnya ekonomi kreatif, terutama pada PERDA kehutanan”, kata Yohanes.

 Yohanes menambahkan bahwa fungsi dari ketiga PERDA itu saling berkaitan, “pertama untuk PERDA kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara terbuka lebar, tinggal didorong masyarakatnya untuk menetapkan hutan adat maupun hutan desa, kedua, PERDA lingkungan hidup dimana rencana pengelola dan perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, ketiga PERDA tentang pertambangan, didalamnya mengatur bahwa pertambangan yang sembarangan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan maka dari itu perlu adanya PERDA tentang pertambangan, dengan demikian, ketiga PERDA tersebut saling berkaitan”, ujarnya.

 Sementara itu Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalbar ini sangat penting karena ini merupakan PERDA baru yang telah ditetapkan, sehingga Pemkab Sintang harus mengetahui secara utuh apa isi dan tujuan daripada PERDA ini.

 Menurut Askiman, walaupun PERDA ini merupakan konsideran dan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, diharapkan Pemkab Sintang dapat mengetahui tugas-tugasnya.
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.