Unit Reskrim Polsek Sintang Kota Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan


Tersangka (E)

Kronologis kejadian Berawal Pada hari senin tanggal 10 februari 2020 sekitar jam 13.00 wib Tersangka Beramisial E Als E bersama 1 (satu) orang temannya datang ke Toko R.J di Jl. Wirapati Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang untuk membeli barang-barang berupa 6 (enam) buah kursi plastik, 10 (sepuluh) buah meja plastik, 1 (satu) buah meja, 1 (satu) buah meja makan dan kursi, 1 (satu) buah lemari pakaian, 1 (satu) buah Sofa, 1 (satu) buah spring bad dan 1 (satu) buah kursi kasur, dan Tersangka E Als E berjanji akan membayar dengan cara mentransfer.

kemudian setelah sepakat  Korban  mengantarkan barang-barang tersebut ke ruko J ' Als J.S.C Jl. MT. Haryono Gg. Transito Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang, setelah di tunggu sampai saat dilaporkan Tersangka. E Als E tidak ada melakukan pembayaran.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.210.000,- (delapan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

setelah menerima Laporan, anggota reskrim Polsek Sintang Kota melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di warung depan Kompi Bant, kemudian anggota reskrim Polsek Sintang Kota mengamankan Terlapor di Polsek Sintang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelapor Beramisial P.T,   1973, Jenis Kelamin Laki - laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Budha Alamat Jl. WR. Supratman  Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang. Sementara untuk saksi kejadian Beramisial M, 50 Tahun, Laki-laki, Swasta, Islam, alamat Jl. DR. Wahidin S,  Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Kota Pontianak Kota.

Kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, sekitar jam 13.00 wib
Di Toko R.J Jl. Wirapati Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Siontang Kab. Sintang.
Dengan terlapor Beramisial : E Als E,   Perempuan, 1988, Karyawan Mengurus Rumah Tangga, Islam, Jl.Masuka ,Gg. Hidayah Kel.Kapuas Kiri Hulu  Kecamatan Sintang Kabupaten Sintan g.

Barang Bukti yang diamankan berupa 6 ( enam) buah Kursi Plastik. 10 (sepuluh) buah Meja Plastik. 1 (satu) buah Meja.   1 (satu) buah Meja Makan dan Kursi. 1 (satu) buah Lemari Pakaian.  1 (satu) buah Sofa. 1 (satu) buah Spring Bed.  1 (satu) buah kursi Kasur.

(Humas Polres Sintang)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.