Dewan Himbau Pemerintah Lebih Hati-hati Buat Aturan Yang Menyangkut Kearifan Lokal


Photo by:evi
Anggota DPRD Sintang, Melkianus menyampaikan himbauannya agar dibuat peraturan yang lebih baik dari sekarang terhadap kearifan lokal. Hal ini dikatannya usai mengikuti aksi damai pada sidang putusan 6 peladang di halaman Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020) yang lalu. 

“Terkait dengan aturan tentu kita juga paham bahwa undang-undang ada dan tentu harus didukung dengan Perbup dan juga peraturan daerah maka oleh sebab itu kita minta supaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah supaya lebih sinergi membentuk dan memberikan aturan yang terbaik untuk masyarkat  khususnya terhadap kearifan lokal. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga tidak ada pertentangan antara masyarakat dengan undang-undang kedepannya,” papar Melki. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah, DAD, ASAP dan masyarakat luas atas dukungan bagi para peladang yang disidang. Melki mengatakan, selaku wakil rakyat dirinya berharap agar kedepan hal seperti ini tidak lagi terulang. 

“Kebetulan 3 (tiga) peladang yang ditangkap itu berasal dari daerah Ketungau. Dengan putusan bebas ini, kami mengucapkan terima kasihlah kepada semua pihak, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut, pengaca pembela, aparat dari TNI-Polri, dari pemerintah daerah, DAD dan ASAP, juga masyakat baik itu dari pedalaman Sintang dan dari luar Sintang serta semua pihak  yang sudah sangat banyak andilnya untuk membantu saudara-saudara kami ini selama proses hukum berjalan,” kata Melki. “Oleh sebab itu, kita berharap kedepannya bahwa peladang yang berkerja dengan kearifan lokal ini diakui Negara sebagai suatu bagian dari kebudayaan Bangsa Indonesia,” pungkasnya. 
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.