MADN Selenggarakan Seminar dan Lokakarya, Bahas OMNIBUSLAW



Pontianak - Majelis Adat Dayak Nasional, Sabtu 29/2 menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kapuas Palace Pontianak itu mengusung tema, Rakyat Berdaulat Negara Kuat dalam OMNIBUSLAW "Cipta Lapangan Pekerjaan".

Hadir perwakilan masyarakat Dayak se-Indonesia, anggota DPR RI Cornelis, Krisantus Kurniawan, anggota DPD Agustin Teras Narang, yang mewakili Gubernur Kalbar, perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai suku, ormas dari provinsi lain, LSM-LSM dan sejumlah undangan lainnya.

Kegiatan mengangkat tema, RAKYAT BERDAULAT NEGARA KUAT DALAM OMNIBUSLAW
"CIPTAKAN LAPANGAN KERJA"

Kepada sejumlah media Yakubus Kumis Ketua panitia Seminar yang juga Sekjen MADN itu menjelaskan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk kepedulian MADN mengawal pembahasan Rancangan undang-undang OMNIBUSLAW (UU Lapangan Kerja).

Menurut Yakobus, OMNIBUSLAW merupakan terobosan baru dalam bidang hukum, "Hanya kalau tidak di kritisi secara baik akan membuat begitu banyak UU yang dicomot, pasal-pasalnya yang berkaitan dengan dari II klaster itu, ini yang harus kita sikapi." Jelasnya.

Jangan sampai keberadaan UU ini menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat, bahkan menimbulkan gesekan, atau konflik kepentingan terutama di daerah-daerah di mana investasi dilakukan.

Ia menilai pembuatan UU ini seolah-olah tergesa-gesa, karena tidak melalui pembahasan yang komprehensif, tidak melibatkan banyak pihak dan seperti agak tertutup. Oleh karena itu perlu didorong untuk ikut memberikan kontribusi mengawal keberadaan ini. Agar keberadaan UU betul-betul membawa dampak kesejahteraan masyarakat, dampak kemajuan bangsa dan negara.
"Jadi bukan semata-mata persoalan masalah hukum. Hukum itu harus bisa memberi rasa keadilan, rasa kesejahteraan, rasa kenyamanan, keselarasan, kepatutan dalam penerapannya." Jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan yang dilaksanakan, akan disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, terutama kepada badan legislasi dan pihak yang berkaitan dengan persoalan OMNIBUSLAW.(Kun)
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.