Peladang Bukanlah Penjahat


Kartimia Marwani (photo by:evi)


Di Sampaikan Oleh Anggota DPRD Sintang Kartimia Marwani kepada media Yang ikut menyerukan bahwa peladang bukanlah penjahat, ketika ikut dalam aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020) lalu. Ia menyebutkan dirinya sedih atas proses hukum yang dialami 6 peladang tersebut.

“Peladang itu kan sesungguhnya pejuang pangan, mereka bekerja megolah ladang bukan mencari kaya tetapi untuk bertahan hidup. Mereka berladang karna hanya hal itulah yang mereka tahu sejak nenek moyangnya. Pastilah berat bagi mereka ketika mereka ditangkap, lalu dipenjara 8 hari dan menjalani proses hukum selama berbulan-bulan ini,” ujar Mia dengan nada prihatin.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini berharap agar peristiwa 9 Maret ini dapat dikenang untuk seterusnya. Menurut Mia ini momen yang sangat bersejarah bagi para peladang. Ia menegaskan peristiwa ini memiliki arti penting bagi orang Dayak, yang mayoritas bekerja sebagai peladang.

“Kita patut bersyukur karna berkat kuasa-Nya, majelis memberikan vonis bebas bagi keenam peladang kita. Kita juga bersyukur dalam peristiwa yang cukup menegangkan ini, Sintang tetap aman, damai dan terkendali,” kata Mia. “Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa solidaritas orang Dayak sangat besar, dalam membela sesamanya. Momen ini memberikan harapan bagi para peladang lainnya untuk tetap terus berladang tanpa rasa takut dan kawatir lagi. Sehingga adat kebudayaan kita Dayak bisa dilestarikan,” tambahnya.

Anggota DPRD asal Ketungau itu juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang ikut serta dalam mengawal, memproses, dan mendukung para peladang. Kedepannya, Mia berharap Peraturan Bupati yang sudah dimiliki Sintang, mendapat payung hukum yang lebih tinggi di tingkat provinsi.

“Harapan kita, pak gubernur bisa segera mengeluarkan Peraturan Daerah untuk melindungi peladang, sodara kita,” tutup Mia.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.