Bupati Sintang Himbau ASN Di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sintang Tidak Pulang Kampung


Berdasarkan Surat edaran Bupati Sintang No:860/1276/BKPSDM-D Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang.

Bupati Sintang dr.H.Jarot Winarno,M.Med.Ph menghimbau Agar Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan pemerintahan kabupaten Sintang untuk tidak melakukan kegiatan Bepergian keluar kota atau melakukan kegiatan libur atau pulang kampung selama Penanganan kasus Covid-19 di kabupaten Sintang.

Surat Edaran tersebut berdasarkan Surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan Reformasi birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan Bepergian keluar daerah dan/ atau mudik bagi aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun Dua Himbauan Bupati Sintang Dalam Surat edaran Tersebut diantara-Nya adalah:

Untuk mencegah dan mengurangi risiko Covid-19 di kabupaten Sintang, Agar Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan Bepergian keluar dan/ atau kegiatan mudik lainya selama masa berlakunya status keadaan tertentu wabah penyakit akibat virus corona.

Kedua; Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar memastikan Aparatur Sipil Negara pada masing-masing instansi untuk tidak melakukan kegiatan Bepergian keluar daerah dan/ atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan mudik lainya.

Di lansir Dari laman NEWS.POLRESTASINTANG.COM dalam kunjungan nya ke polres Sintang Senin Lalu Bupati Sintang juga menyampaikan Himbauwan nya agar tidak melakukan kegiatan mudik.

“ASN, TNI-Polri tidak boleh mudik, jadi masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti aturan yang ada sehingga bersama kita dapat memutus rantai dari virus corona ini,” ujarnya.

“Karena 86 persen kasus COVID-19 tanpa gejala sehingga harus selalu waspada. Saya melihat, Indonesia saat ini mencapai puncak COVID-19, dan akan menghadapi bahaya besar, yakni arus mudik Lebaran dan pasca-Lebaran,” Himbau-nya

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.