Bupati Sintang Serahkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19



Berbagai kebijakan konkrit ditempuh Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak penyebaran wabah COVID 19, seperti Bantuan Beras kepada masyarakat kurang mampu terdampak COVID 19 dan Pasar Murah melalui Disperindagkop dan UKM. Namun untuk pelakanaan Kegiatan Pasar Murah tersebut, untuk pelaksanaannya sampai saat ini media kami belum mendapatkan jadwal  resmi dari Dinas terkait.

Pemda Sintang, melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID 19, bertempat di Kantor Kecamatan Sintang, pada senin (06/04/2020). Press Release tentang “Penyaluran Program Bantuan Sosial Beras Untuk Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Sintang”.

Bantuan sosial beras diberikan kepada masyarakat miskin berdasarkan Daftar Data By Name By Address (BNBA) sesuai Aplikasi Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam acara ini, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Ped., PH., menyerakhan bantuan sosial beras sebanyak 20 Kg/KK kepada perwakilan KPM terdampak COVID 19. Rincian penyaluran program Bantuan Sosial Beras dari Propinsi untuk masyarakat Kabupaten Sintang akibat terdampak COVID 19.

 Jumlah Bantuan Sosial Beras sebesar 715.180 Kg, dengan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah 35.759 KK. Bantuan Sosial Beras yaitu 20 Kg / KK, dengan biaya distribusi (angkutan, bongkar muat) dari Kecamatan menuju Desa masing-masing sampai kerumah-rumah (KPM) penduduk penerima bantuan ditanggung menggunakan ADD pada tahun berjalan masing-masing Desa tersebut.

Program bantuan sosial beras dari Dinas Sosial ini merupakan bagian dari Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Non Tunai (BNPT) / Program SEMBAKO.

“Setiap Desa penerima bantuan sosial beras ini supaya merelokasi Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing sekitar Rp. 5 jt/desa sampai dengan Rp. 15 jt/desa, untuk biaya distribusi bantuan sosial tersebut, yang disesuaikan dengan jumlah KPM dan Jarak tempuh dari Kecamatan menuju ke Desa masing-masing”, ujar jarot.


Jika ada masyarakat terdampak COVID 19 tapi Tidak Masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diharapkan kepala Desa segera mengusulkan kepada Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Sintang.
“untuk masyarakat terdampak COVID 19, kita sudah menyiapkan bantuan beras sebanyak 100 Ton Tahap 1, bersumber dari APBD Kabupaten Sintang untuk meringaknkan beban saudara-saudara kita, khusus yang tidak masuk dalam KPM”, ujar Jarot.

“Penyaluran program bantuan sosial beras kepada KPM akan di Distribusikan melalui Bulog bekerjasama dengan TNI/POLRI beserta jajarannya akan membantu mengantar kerumah masing-masing, bapak/ibu KPM tetap tinggal dirumah, biarlah petugas yang mengantar kerumah bapak/ibu masing-masing.

Mekanisme pendistribusian ini harus diperhatikan guna mengantisipasi Jarak Sosial (Social Distancing) dan menjaga Jarak Fisik (Physical Distancing)”, pungkas Jarot. 

penulis : MT
Published : infosatunews


Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.