Paripurna Ke-10 DPRD Sintang Pandangan Umum Fraksi Partai



Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sindang Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020). Sidang kali ini dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.

“Pada tanggal 23 Maret yang lalu kita di DPRD telah menerima materi RDTR Bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin ini dari Bupati Sintang. Lalu materi ini dirapatkan oleh setiap fraksi yang ada, nah, hari ini kita akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi tersebut melalui penyampaian pandangan umum fraksi,” ungkap Ronny.

Pada rapat terbuka ini dilakukan penyampaian pendapat fraksi oleh juru bicara masing-masing. Dari Fraksi Nasdem dikemukakan oleh Kartimia Marwani, dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Tuah Mangasih, dan Fraksi Hanura dipaparkan oleh Zulkarnain.

 Setelah itu penyampaian dilakukan oleh Fraksi Gerindra disajikan oleh Julian Sahri, dari Fraksi Golkar dikemukakan oleh Toni, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Alpius. Kemudian pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Maria Magdalena serta Fraksi PAN dipaparkan oleh Jhon Xifly.

“Dengan telah kita dengarkan bersama-sama pandangan umum kedepalan fraksi DPRD, kita berharap bahwa apa yang telah disampaikan ini baik berupa saran maupun pendapat adalah merupakan hasil pembahasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ronny.

  “Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang. Dari pihak DPRD akan dibentuk panitia khusus untuk bersama-sama satuan kerja perangkat daerah yang menangani hal ini,” kata Politisi Partai Nasional Demokrat itu lagi.

Menurut ketua DPRD termuda di Indonesia itu, materi pandangan umum ini akan menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Ronny mengatakan,saran dan masukan fraksi tersebut akan menjadi outcome pembanding bagi panitia khusus guna pengayaan muatan materi Raperda tersebut.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.