Herkulanus Rony Kadis pemdes; Virus Corona Tidak Boleh Di Anggap Remeh
Hal Tersebut Di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Kabupaten Sintang Herkulanus Rony Saat Mendampingi Wakil Bupati Dalam Rapat
Koordinasi Pencegahan Covid-19 Di Gedung Serbaguna Balai Gaok Kecamatan Kelam
Permai Rabu 06/05/2020.
Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penyebaran virus corona ini sudah menjadi
masalah dunia. “virus corona tidak boleh dianggap main main. Pemerintah sudah
banyak mengeluarkan aturan dan keputusan untuk mencegah dan menangani virus
corona ini. Pemkab Sintang sendiri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 3 surat edaran untuk
membantu mencegah dan menangani virus corona ini” terang Herkulanus Roni.
“ada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 1153 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret
2020 tentang dana desa yang untuk padat karya harus tetap dilanjutkan dengan
tetap memperhatikan jaga jarak saat bekerja. Kecamatan dan desa wajib membentuk
tim gugus tugas penanganan virus corona. Ada juga Surat Edaran Bupati Sintang
Nomor 1385 Tahun 2020 yang mewajibkan semua desa harus membentuk posko di
masing-masing desa. Supaya bisa mendata keluar masuknya orang serta mencegah
hal yang tidak di inginkan.” Jelas nya.
Rony Juga Menambahkan Gugus Tugas Desa harus memberikan edukasi dan
menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya dan cara mencegah Covid-19.
Mendata warga yang rentan tertular dan mendata fasilitas desa yang bisa
digunakan untuk ruang isolasi. Gugus tugas di desa juga wajib selalu koordinasi
dengan gugus tugas kecamatan. Dana desa bisa untuk membuat posko, makan minum,
beli alat tes suhu tubuh, dan keperluan lain bisa pakai dana desa. Catat semua
tamu yang masuk. Dia berasal dari mana dan keperluan apa masuk ke desa. Bantuan
Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa wajib. Kalau tidak. Dana desa
tahap ketiga akan di potong oleh pemerintah pusat” terang Herkulanus Roni.
Post a Comment