Herkulanus Rony Kadis pemdes; Virus Corona Tidak Boleh Di Anggap Remeh






Hal Tersebut Di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Sintang Herkulanus Rony Saat Mendampingi Wakil Bupati Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 Di Gedung Serbaguna Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai Rabu 06/05/2020.

Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penyebaran virus corona ini sudah menjadi masalah dunia. “virus corona tidak boleh dianggap main main. Pemerintah sudah banyak mengeluarkan aturan dan keputusan untuk mencegah dan menangani virus corona ini. Pemkab Sintang sendiri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 3 surat edaran untuk membantu mencegah dan menangani virus corona ini” terang Herkulanus Roni.

“ada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 1153 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang dana desa yang untuk padat karya harus tetap dilanjutkan dengan tetap memperhatikan jaga jarak saat bekerja. Kecamatan dan desa wajib membentuk tim gugus tugas penanganan virus corona. Ada juga Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 1385 Tahun 2020 yang mewajibkan semua desa harus membentuk posko di masing-masing desa. Supaya bisa mendata keluar masuknya orang serta mencegah hal yang tidak di inginkan.” Jelas nya.

Rony Juga Menambahkan Gugus Tugas Desa harus memberikan edukasi dan menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya dan cara mencegah Covid-19. Mendata warga yang rentan tertular dan mendata fasilitas desa yang bisa digunakan untuk ruang isolasi. Gugus tugas di desa juga wajib selalu koordinasi dengan gugus tugas kecamatan. Dana desa bisa untuk membuat posko, makan minum, beli alat tes suhu tubuh, dan keperluan lain bisa pakai dana desa. Catat semua tamu yang masuk. Dia berasal dari mana dan keperluan apa masuk ke desa. Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa wajib. Kalau tidak. Dana desa tahap ketiga akan di potong oleh pemerintah pusat” terang Herkulanus Roni.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.