Pimpinan DPRD Sintang Nilai Penetapan KLB Covid-19 Sudah Tepat



Pimpinan DPRD Sintang Menyatakan Sikap Mendukung usaha yang dilakukan pemerintah kabupaten Sintang dalam menangani covid-19. Salah Satunya dengan menetapkan Kejadian Luar biasa atau KLB setelah  seorang pasien PDP Kabupaten Sanggau di rujuk ke RSUD Ade M. Djoen dinyatakan positif covid-19.

Hal Tersebutlah Yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Rony mengatakan apa yang sudah dilakukan Bupati Sintang yang sebagai pimpinan daerah mengambil keputusan status KLB untuk Kabupaten Sintang sangat tepat dan Tentu Membuat Warga Sintang Semakin Cepat Melakukan Tindakan Dini Dengan Mengamankan Diri dan mulai menerapkan Pola Hidup sehat dan melakukan protokol Keslamatan untuk Menanggulangi Covid-19

"Saya sangat apresiasi dengan keputusan Bupati menetapkan status Kondisi Luar Biasa untuk kabupaten Sintang sebagai langkah yang tepat untuk penanganan covid-19 lebih lanjut. Kita ketahui pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020," ungkap Ketua DPRD Sintang Tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Sintang,  menambahkan agar masyarakat Kabupaten Sintang tidak perlu panik dan termakan informasi yang tidak jelas. Sebeb sampai saat ini  dikabupaten Sintang belum ada yang positif covid-19.

"Saya membaca dimedia sosial sangat heboh mengenai hal ini. Jadi tidak benar di Kabupaten Sintang sudah ada yang positif covid-19. Seolah-olah yang positif adalah masyarakat Sintang, tapi yang benar adalah pasien PDP dan itu berasal dari rujukan kabupaten Sanggau. RSUD Ade M. Djoen kan merupakan satu diantara 3 rumah sakit rujukan di Kalimantan Barat," Tambah  Jeffray Edward.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.