Pimpinan DPRD Sintang Nilai Penetapan KLB Covid-19 Sudah Tepat
Pimpinan
DPRD Sintang Menyatakan Sikap
Mendukung usaha yang dilakukan pemerintah kabupaten Sintang dalam
menangani covid-19. Salah Satunya
dengan menetapkan Kejadian Luar biasa
atau KLB setelah seorang pasien PDP Kabupaten Sanggau di rujuk ke RSUD
Ade M. Djoen dinyatakan positif covid-19.
Hal Tersebutlah
Yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Rony mengatakan apa yang sudah dilakukan
Bupati Sintang yang sebagai pimpinan daerah mengambil keputusan status KLB
untuk Kabupaten Sintang sangat tepat dan Tentu Membuat Warga Sintang Semakin Cepat Melakukan Tindakan Dini
Dengan Mengamankan Diri dan mulai menerapkan Pola Hidup sehat dan melakukan
protokol Keslamatan untuk Menanggulangi Covid-19
"Saya sangat apresiasi dengan keputusan Bupati
menetapkan status Kondisi Luar Biasa untuk kabupaten Sintang sebagai langkah
yang tepat untuk penanganan covid-19 lebih lanjut. Kita ketahui pasien dalam
pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan
positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes
Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020," ungkap Ketua DPRD Sintang Tersebut.
Sementara itu Wakil
Ketua I DPRD Sintang, menambahkan agar masyarakat Kabupaten Sintang
tidak perlu panik dan termakan informasi yang tidak jelas. Sebeb sampai saat ini dikabupaten Sintang belum ada yang positif covid-19.
"Saya membaca dimedia sosial sangat heboh mengenai hal
ini. Jadi tidak benar di Kabupaten Sintang sudah ada yang positif covid-19.
Seolah-olah yang positif adalah masyarakat Sintang, tapi yang benar adalah
pasien PDP dan itu berasal dari rujukan kabupaten Sanggau. RSUD Ade M. Djoen
kan merupakan satu diantara 3 rumah sakit rujukan di Kalimantan Barat," Tambah Jeffray Edward.
Post a Comment