Kembali KPU Melawi Laksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi

Melawi, Infosatunews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Melawi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Kepada Para Pemangku Kepentingan Stake Holder terkait. Jumat (19/6/20).

Hadir dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut seperti, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Melawi, Asisten 1 Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polres Melawi, LO Kodim 1205 Sintang.

Menurut Dedi Suparjo Ketua KPU Kabupeten Melawi, Rakor dan Sosialisasi tersebut merupakan upaya KPU Kabupaten Melawi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan Stake Holder terkait mengenai semua tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi tahun 2020 di kabupaten Melawi.

“ Dengan harapan para pemangku kepentingan tersebut mendukung dan bersama-sama ikut serta mensukseskan semua tahapan pemilihan dan membantu KPU selaku penyelenggara dalam mensosialisasikan kepada masyarakat lebih luas di Kabupaten Melawi, “ terangnya

Pada sesi kedua dihari dan tanggal yang sama karena keterbatasan tempat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga jarak dalam upaya KPU juga untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 KPU Melawi juga melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada  Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Melawi.

Dedi Suparjo menambahkan. “ Harapan yang sama kepada para perwakilan dari partai politik yang hadir pada hari ini hendaknya dapat mengetahui dan memahami semua tahapan pemilihan dan bisa menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada seluruh anggota partai politik masing-masing beserta kepada masyarakat luas, “ harapnya.(Bagus Afrizal)


Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.