Ketua PHBK Fakfak Tegaskan Ibadah di Gereja Dibolehkan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19



Fakfak Papua Barat – Ketua Hari Besar Kristen (PHBK) Kabupaten Fakfak Marselus Rahamitu, S.Pt mengatakan, umat kristiani boleh melaksanakan ibadah di gereja, namun sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan diterapkan yaitu, cuci tangan pakai sabun, pakai Masker dan jaga jarak atau social distancing,”ukar Marsel Rahamitu usai acara Sosialiasai Covid-19 di Aula Santo Yosep Fakfak, Kamis (18/7/2020).

Tiga hal penting yang diterapkan di rumah Ibadah itu, lanjut Marsel, merupakan hasil Sosialisasi Covid-19 dan Kebijakan New Normal bagi pelaksanaan Ibadah Krstiani yang digelar oleh PHBK Kabupaten Fakfak.

“Hasil sosialisasi ini juga mengacu pada kebijakan bapak Bupati sebagai pengambil kebijakan di daerah bahwa, rumah-rumah ibadah tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19,”kata Anggota DPRD Kabupaten Fakfak ini.

Kegiatan Sosialisasi Covid-19 dan dan Kebijakan New Normal bagi pelaksanaan ibadah Krstiani yang digelar sehari oleh PHBK Kabupaten Fakfak menghadirkan dua narasumber yaitu, Bupati Fakfak dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.

Sedangkan peserta yang hadir berasal dari semua denominasi gereja di Kabupaten Fakfak. Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan 200 paket sembako kepada umat Kristiani yang terdampak Covid-19.

Paket sembako bantuan PHBK Kabupaten Fakfak ini berupa beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kg, susu dan kopi.

Secara simbolis Bupati Fakfak menyerahkan paket sembako kepada Ketua PHBK Kabupaten Fakfak selanjutnya diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

(Amatus Rahakbauw).
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.