Ketua KPU Melawi Lantik dan Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota PPK Kecamatan Ella Hilir

Melawi, Infosatunews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi melaksanakan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ella Hilir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2020. Rabu (29/7/10) di Kantor KPU Melawi.

Hadir pada saat kegiatan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi Erwin Nurjadin, Rohaniawan dari Kementerian Agama Melawi.

Dalam sambutannya, Dedi Suparjo Ketua KPU Kabupaten Melawi tidak bosan-bosannya menyampaikan dan mengingatkan kepada anggota PPK yang dilantik dan diambil sumpah/janji.

" Kepada yang dilantik sekarang ini untuk senantiasa mempedomani semua peraturan dalam menjalankan tugas sebagai Anggota PPK, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KPU Independen Pemilihan Aceh dan KPU Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau WaliKota dan Wakil Walikota, untuk senantiasa menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara sebagaimana ketentuan dalam pasal 9,10 dan 11, " disampaikannya.

Selain itu Dedi Suparjo juga mengingatkan agar PPK yang dilantik juga mempedomani 13 Prinsip-Prinsip sebagai penyelenggara pemilihan sesuai dalam ketentuan PKPU 6 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan pemilihan pada saat bencana non alam sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2, serta ditambah kesehatan dan keselamatan dalam bertugas agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

" Saya tekankan agar anggota yang sudah dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, netralitas/independen dan profesional sebagai penyelenggara, karena integritas dan netralitas Wajib dipegang teguh oleh seluruh penyelenggara mulai dari jajaran KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS serta PAM TPS, serta dalam bertugas agar sering-sering membaca Pakta Integritas sebagai penyelenggara pemilihan yang sudah di tandatangani oleh masing-masing penyelenggara adhoc, " tutupnya.

Penulis/Publis : Bagus Afrizal
Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.