Penyaluran BLT DD Desa Meta Bersatu Sudah Tidak Ada Masalah, Berdasarkan Musyawarah dan Mufakat Untuk Mengambil Keputusan dan Tindakan Yang Sesuai Dengan Keadaan Dilapangan
Pada hari Selasa Tanggal
07/07/2020 di adakanlah musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh Jajaran
Pemerintahan Desa yaitu PJ. Kepala Desa Meta Bersatu, Ketua BPD, Kepala Dusun,
Ketua RT dan Perangkat Desa lainnya. Selain itu, dihadiri juga oleh Camat Sayan
Yunus, S.ST, Kapolsek Sayan Oding, Pendamping Desa Kecamatan Sayan serta hadir
juga Tokoh Masyarakat Sanggau Mandiri Lukman selaku pengusul dan beberapa tokoh
masyarakat lainnya.
“ Tentu kita terikat dengan
aturan-aturan, dengan segala keterbatasan yang ada, sehingga kami tidak bisa
berbuat banyak. Kita sangat ingin membantu setiap lapisan masyarakat, namun
semua ada aturan dan keterbatasan anggaran sehingga ada lapisan masyarakat
tertentu yang tidak terjangkau BLT-DD ini. Namun, dengan segala keterbatasan
ini, kami berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat
Desa Meta Bersatu”, Ujar Taher PJ. Kepala Desa Meta Bersatu. Rabu (7/7/20) di Dusun
Sanggau Mandiri.
Mengenai adanya indikasi tidak
tepat sasaran dengan mengutamakan keluarga Kepala Dusun Sanggau Mandiri
diklarifikasi oleh Rinto selaku Kepala Dusun Sanggau Mandiri.
“ Sebenarnya, kita semua dalam
satu desa ini adalah keluarga, Kalaupun ada keluarga saya yang dapat, itu
karena memang benar-benar masuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk
mendapatkan BLT-DD, ” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kapolsek
Sayan Oding juga menyampaikan bahwa lakukan segala sesuatu sesuai dengan
prosedur dan proses yang berlaku agar suasana tetap kondusif dan aman.
“ Mengenai BLT-DD ini ketika ada
yang terlewat dan belum masuk dalam calon KPM saya rasa wajar terjadi, sehingga
muncul lah peran masyarakat untuk membantu pemerintah desa memperbaiki dan
mengusulkan kembali Calon KPM ini, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan dan
saya mohon jika terjadi permasalahan tolong sampaikan sesuai prosedur yang ada
kepada pemerintahan desa agar semuanya tidak menjadi polemik yang
berkepanjangan, “ terangnya.
“ Kami selaku kepala wilayah
menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi
disini, mari kita sama-sama mengintropeksi diri untuk desa dan Kecamatan Sayan
yang lebih baik lagi, “ ujarnya.
“ Dalam prosedurnya, Kepala Desa
dalam menetapkan penerima BLT-DD ini sudah melalui proses yang panjang, dimulai
dari pembentukan Gugus Tugas atau Relawan Desa Lawan Covid-19, mendata,
memvalidasi dan memfinalisasi data KPM dalam Musyawarah Desa Khusus, hingga
sampai proses penyaluran. Semua sudah dilaksanakan melalui prosedur dan jalur
yang sudah ditetapkan dan ada kriteria-kriterianya sesuai dengan edaran Bupati
Melawi Nomor 140/371/DPMD Tentang Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa yang juga mengatur tentang mekanisme penetapan calon
penerima BLT-DD melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS), “ tambahnya.
Yunus juga berpesan bahwa hal ini
jangan dibesar-besarkan lagi karena banyak orang yang akan memanfaatkan hal ini
untuk berbagai kepentingan demi keuntungan sepihak. Apalagi orang-orang yang
tidak terlibat atau tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi. Memang BLT-DD
ini menjadi isu hangat yang sangat menarik untuk diliput dan diperbincangkan dikancah
nasional tapi jangan mempropaganda apalagi mengadu domba.
Sumber : Ahirul Habib Padilah,
S.IP., M.I.Pol
Publis : Bagus Afrizal