SOSIALISASI BAHAYA KETENAGALISTRIKAN DAN BAHAYA BERMAIN LAYANGAN

Pontianak, lnfosatunews.com - Bertempat di ruang Camat Pontianak Utara Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara – Pontianak Kalbar berlangsung Kegiatan Sosialisasi Bahaya Ketenagalistrikan dan Bahaya Bermain Layang-Layang, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 09.30 wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dra. Endah Yulianti, M.Si selaku Sekcam Pontianak Utara, AKP Hery Purnomo SE, M.Ap selaku Kapolsek Pontianak Utara, Kapten Inf. Supanggih selaku Danramil 1201 B/S Pontianak Utara, Lukas Putranta selaku Manager Bagian Jaringan UP 3 Pontianak, Robby Andreas Intradulan selaku Manager PLN Rayon Siantan dan Peserta kegiatan 20 orang.

Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak PT. PLN Persero guna melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan meningkatkan kehandalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tema kegiatan tersebut mengusung ” Peduli Keselamatan Kelistrikan Dengan Bersama Menjaga Kehandalan Supply Listrik Untuk Masyarakat dan Mencegah Kecelakaan Masyatakat Umum “

Pada  kesempatan tersebut Dra. Endah Yulianti, M.Si Sekcam Pontianak Utara menyampaikan bahwa permainan layang-layang merupakan permainan tradisional dan pasti akan sulit untuk dihilangkan.

Menurut Endah hal itu perlu kita fikirkan bagaimana untuk menindaklanjuti permasalahan ini sehingga dapat disikapi oleh kita bersama secara bijaksana, harapnya.

Sementara itu Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo SE, M.Ap mengatakan, bahwa untuk permasalahan bermain layangan saya rasa akan lebih efektif apabila kita bersama-sama dengan pihak Kelurahan dapat memaksimalkan peran serta RT/ RW dengan membuat banner larangan bermain layang-layang. Sehingga nanti yang akan menjaga komitmen tersebut adalah warga setempat.

Kata Kapolsek memang benar seperti yang disampaikan oleh ibu Sekcam bahwa bermain layangan memang merupakan suatu tradisi, namun tetap perlu kita awasi terkait permain layang-layang seperti apa yang aman dan seperti apa yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Berkenaan dengan hal tersebut kami dari pihak Kepolisian, apabila terdapat korban akibat bermain layangan itu dapat dijerat dengan kategori penganiayaan, jelasnya.

Kemudian untuk kegiatan-kegiatan kita kedepan, saya akan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas dan bekerjasama dengan Bhabinsa untuk selalu bersinergi dengan pihak PLN dalam melaksanakan tugas kita, imbuh Hery Purnomo.

Kapten Inf. Supanggih Danramil Pontianak Utara dikesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa terkait permasalahan bermain layangan tersebut memanglah sangat berbahaya.

Menurut Supanggih, apabila diperlukan kami siap untuk bekerjasama dalam melakukan penindakan terhadap para pemain layang-layang, bahkan bila perlu juga para pembuat dan penjual layang-layangnya kita lakukan penindakan.

“ Saya rasa perlu dibuat perda yang mengatur hal tersebut sehingga kita memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas,” anjur Danramil.

Selanjutnya Manager Bagian Jaringan UP 3 Pontianak Lukas Putranta yang ikut dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kami selaku pihak PLN memiliki kewajiban komitmen dan berusaha menjaga keandalan konsumen mengingat hampir bisa dipastikan seluruh warga masyarakat menjadi pelanggan PLN.

Dijelaskannya, dari hasil analisa memang bisa dipastikan 80% gangguan terjadi karena pohon sedangkan 20% lainnya memang diakibatkan dari layangan.

Namun untuk tren saat ini dibeberapa kecamatan yang ada di Kota Pontianak layangan memang menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan aliran listrik, ungkapnya.

“ Lanjutnya yang kami khawatirkan itu bukan layangannya melainkan tali dan kawat yang digunakan karena ketika kawat layangan tersebut mendekati jaringan sudah dapat menyebabkan konsleting listrik dan membahayakan para pemain layangan tersebut,”.

Kalau menghilangkan sama sekali permainan layangan bisa dipastikan memang susah karena memang sudah menjadi budaya dan salah satu permainan tradisional, tutur Lukas Putranta.

Bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kami telah menyediakan web layanan keluhan pelanggan yang dapat disampaikan melalui program PLN Menyapa. Jadi melalui program ini kami harapkan para pelanggan dapat menyampaikan langsung keluhan-keluhannya kepada kami sehingga dapat langsung kami tindak lanjuti, demikian disampaikan Manager PLN Rayon Siantan Andreas Intradulan pada waktu kegiatan tersebut.

Andreas mengatakan, untuk bahaya listrik perlu kami sampaikan terdapat beberapa hal yang wajib diketahui yaitu bahaya bermain layangan menggunakan tali kawat dan didekat jaringan listrik, bahaya membangun tempat tinggal maupun bercocok tangan dibawah jaringan listrik, bahaya mencantolkan listrik langsung dari tiang utama dan bahaya steker colokan yang terlalu banyak.

Akibat yang dapat ditimbulkan dari bahaya tersebut diatas dapat mengakibatkan konsleting arus listrik, kesetrum hingga kebakaran, papar dia.

Selain itu jelasnya, hal-hal yang dapat menjadi penyebab listrik padam diantaranya jaringan listrik terkena pohon, membakar sampah dibawah jaringan listrik, jaringan listrik terkena tali layangan.

Lanjut Andreas , bahwa pemadaman listrik terbagi menjadi 2 yaitu pemadaman terencana dan pemadaman tidak terencana. Pemadaman terencana meliputi hal-hal yang sifatnya pemeliharaan maupun penambahan jaringan sedangkan untuk pemadaman tidak terencana  yaitu pemadaman akibat hal-hal yang emergensi seperti faktor terkena pohon, terkena tali layangan dan lain-lainnya, terangan Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak PT. PLN Persero guna melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan meningkatkan kehandalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat./*

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.