Hendegi : Jangan Manfaatkan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada

Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi

Melawi, Infosaturnews.com - Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor : 100/1962/Pem-B tanggal 12 Agustus 2020, yang diawali terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 270/4395/SJ tanggal 4 Agustus 2020 tentang larangan bagi kepala daerah dalam penggunaan dana bantuan sosial pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Menanggapai hal tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY, S.IP, menyampaikan via WhatsApp kepada wartawan Infosaturnews.com mengenai penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk tidak disalah gunakan. Kamis (27/8/20).

“ Pada poin dua surat edaran Gubernur tersebut juga sudah diperintahkan kepada setiap kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 tidak diperkenankan menggunakan dana Bansos sejak edaran diterbitkan. Kita juga berharap aparat penegak hukum ikut memonitor penggunaan dana bansos ini. Jika kita temukan dan ada bukti akan kita laporkan ke Bawaslu,” terang Hendegi.

Hendegi Januardi UY, S.IP, juga minta jajaran Pemkab Melawi untuk tidak menggunakan dana Bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD yang mengarah ke bentuk dukungan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada 2020 serta meminta kepada kalangan Aparatur Sipil Negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon.

“ Sudah jelas kepala daerah dilarang menggunakan dana Bansos untuk keperluan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Saya minta ini benar-benar dipatuhi. Sebab ini merupakan perintah Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Barat. Jangan sampai bantuan sosial yang diberikan kepada warga, seolah-olah ini bantuan pribadi atau jasa baik dari Paslon. Dugaan dan Potensi penyimpangan itu tetap ada. Apalagi jika dikaitkan dengan momentum Pilkada serentak. Oleh karena itu, saya meminta dan mendukung langkah konkret Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi untuk melakukan tindakan pencegahan terkait adanya penyalahgunaan bantuan sosial yang digunakan untuk kepentingan Pilkada, “ tambah Hendegi.

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.