PWI Sintang Sesalkan, Oknum Dokter RSUD Ade M. Djoen Sintang Sebut Berita Wartawan Fitnah

Sintang, Infosatunews.com– Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Sintang merasa kecewa dengan pernyataan Oknum, seorang dokter RSUD Ade M. Djoen Sintang yang menyatakan berita yang dibuat media Kalimantanews.com. tentang Dokter IGD RSUD Sintang Tolak Pasien Tidak mampu adalah fitnah,  pernyataan Oknum Dokter tersebut diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar RSUD Ade M Djoen Sintang, Senin (10/8/2020) pukul 13.30 Wib.


Dokter tersebut juga diketahui sebagai salah satu Dikter spesialis bedah di RSUD Ade. M Dejoen Sintang yang juga merupakan kepala bagaian IGD. 


Menanggapi hal tersebut Dian Andi Suryatija yang merpukan pimpinan media online www.kalimantanews.com menagatakan oknum dokter tersebut tidaklah etis menyatakan bahwa tulisan itu fitnah. Terlebih tidak disampaikan oleh dokter tersebut, apakah fitnah itu ditujukan pada penulis berita atau narasumber berita.


“Kami sudah sampaikan bahwa berita dibuat sesuai fakta yang ada. Berita yang kami buat juga berimbang karena ada konfirmasi dari Direktur RSUD Sintang, dr. Rosa dan ini sesuai kode etik jurnalisik," ujar Dian Andi Suryatija, wartawan Kalimantan News.


“Kata fitnah itu tentu menyinggung perasaan saya selaku penulis berita. Terlepas apakah pernyataan narasumber, yang menyatakan adanya dugaan penolakan pasien di RSUD itu benar atau tidak, kami telah konfirmasikan pada Direktur RSUD supaya berita berimbang. Lalu apakah kami melakukan fitnah,” tambah Dian Andi.


Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Sintang, Tantra Nur Andi sangat menyesalkan pernyataan dari Oknum yang menuding berita tentang RSUD Sintang menolak pasien tidak mampu adalah fitnah.


“Semua pihak harus memahami cara kerja jurnalistik yang dilakukan seorang wartawan. Dalam menulis berita, wartawan itu berdasarkan peristiwa yang terjadi, berdasarkan pernyataan narasumber, melakukan cek ricek fakta dan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan. Jadi kami menyayangkan jika ada pihak yang mengatakan berita yang ditulis wartawan adalah fitnah,” katanya.


Tantra meminta semua pihak dapat menghormati profesi wartawan. Apalagi profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 “Jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi terhadap suatu pemberitaan, kami minta lakukanlah dengan cara yang baik, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan,” pintanya.


Ia juga menyayangkan adanya oknum dokter di RSUD Sintang yang meminta wartawan untuk dapat menjaga nama baik RSUD Sintang dengan tidak membuat berita-berita tentang buruknya pelayanan dari rumah sakit tersebut.


“Saya tegaskan bahwa bukan tugas seorang wartawan untuk menjaga nama baik suatu institusi manapun. Tugas kami sebagai wartawan adalah menyampaikan informasi yang terjadi berdasarkan fakta, data dan pernyataan dari nara sumber serta melakukan konfirmasi agar berita menjadi berimbang. Kalau kami dilarang membuat berita buruknya pelayanan suatu institusi itu sama saja institusi tersebut sudah melanggar undang-undang pers,” jelasnya.


Tantra berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran semua institusi agar lebih menghargai profesi wartawan dan tidak alergi untuk dikritik oleh masyarakat. “Hargai peran pers sebagai fungsi kontrol sosial. Karena pers merupakan pilar keempat demokrasi,” kata Tantra.


Lanjut Tantra, PWI Sintang telah melakukan rapat dengan para wartawan yang hadir dalam konfrensi pers RSUD Sintang. Hasilnya, PWI Sintang akan menyurati RSUD Ade M Djoen Sintang untuk meminta klarifikasi pernyataan dari Oknum RSUD pada para wartawan.


“Kami akan meminta pihak RSUD Sintang untuk memfasilitasi kami bertemu dengan Oknum tersebut, untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Kami juga ingin menjelaskan pada Oknum tersebut tentang tugas, fungsi dan peran pers,” kata Tantra.

Sumber : PWI Sintang

Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.