Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

Melawi, Infosatunews.com - Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan Kedua tahun 2020 DPRD Kabupaten Melawi dengan acara pokok Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Melawi tahun 2020.

Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyampaikan sambutan tertulis Bupati Melawi.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti, Wakil Ketua I Hendegi Januardi Usfa Yursa, Wakil Ketua II Ahmadin dan 17 anggota DPRD Kabupaten Melawi. Mewakili Bupati Melawi Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi beserta SOPD dan undangan lainnya. Rabu ( 26/8/20) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi M. Syaiful Khair, membacakan Surat Bupati Melawi Kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Isi surat Rancangan Kebijakan Umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020, Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi untuk menjadwalkan rapat pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan antara tim anggaran DPRD dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.

Hendegi Usfa Yursa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi, selaku pimpinan sidang, mengatakan, secara administratif Bupati Melawi telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Melawi.

“ Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa, rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. Penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “ terangnya.

Berkenaan dengan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 akan segera dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi dengan tim anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Melawi untuk mendapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi dalam rapat paripurna.

“ Sebagai langkah awal dalam mengimplementasikan amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka pada rapat paripurna hari ini maka Bupati Melawi secara resmi akan menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Melawi, “ jelasnya.

Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyampaikan sambutan tertulis Bupati Melawi.

“ Kami berharap materi tersebut dapat dibahas sehingga memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Melawi, kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikarenakan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan hasil kesepakan bersama. Rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020 yang kami ajukan disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Melawi nomor 31 tanggal 7 Agustus tahun 2020, kesinambungan antara SKPD dan KUA RKPPAS menunjukan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pembahasan KUA RKPPS oleh DPRD Kabupaten Melawi, Badan Anggaran diharapkan lebih menyempurnakan isi dari dokumen tersebut yang akan menjadi landasan penyusunan RAPBDP. Adapun pokok-pokok subtansi dari rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.94.218.658.871,19 sen, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp. 977.177.643.678,33 sen, terjadi penurunan sebesar 12% atau berkurang sebesar Rp. 117.410015192,86 sen. Penurunan pendapatan dalam APBD setelah perubahan tersebut secara umum disebabkan oleh berkurangnya dana Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan serta lain-lain dana pendapatan daerah yang sah, kita ketahui bersama sebagai dampak dari pandemi Covid-19, “ dibacakannya.

Selanjutnya Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyerahkan Dokumen Perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Kabupaten Melawi kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi.

Penulis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.