OP Untuk Menghindari Kelangkaan Gas Pasca Banjir


Melawi, Infosatunews.com - Pasca banjir melanda Kabupaten Melawi yang sempat membuat lumpuhnya perekonomian dan akses transportasi beberapa hari yang lalu tidak terlalu berdampak terhadap peredaran dan stock gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Melawi.

Pertamina melalui agen-agennya trus lakukan distribusi gas dengan cara Operasi Pasar (OP) untuk menghindari kelangkaan gas di masyarakat pasca banjir.

Untuk Nanga pinoh hari ini ada 3 agen yang melakukan Operasi Pasar gas 3 kilogram, PT. Melawi Nusantara Pinoh 2 truk masing-masing bermuatan 560 tabung, PT. Melawi Alam Lestari 1 truk dan PT. Mita Melawi 1 truk, semuanya langsung disalurkan kemasing-masing pangkalan untuk dijual kemasyarakat seharga Rp. 18.000, per tabung.

Tampak warga ramai mendatangi OP yang dilakukan agen PT. Melawi Nusantara Pinoh melalui pangkalan-pangkalan yang ada di Desa Paal dan sekitarnya, seperti Pangkalan Andi, Pangkalan Rifa’i, pangkalan Alif dan pangkalan Primadona. Jum’at (18/9/20).

Menurut Andi salah satu pemilik pangkalan terletak di jalan tengah Desa Paal untuk kebutuhan gas 3 kilogram di Nanga Pinoh warga tidak perlu khawatir, Karena menurutnya Pertamina melalui agen-agen yang ada akan terus memasok dan memantau stok gas yang ada di wilayah Kabupaten Melawi dan terus berupaya melakukan Operasi Pasar.

“ Jadi kami himbau masyarakat untuk tidak khawatir mengenai ketersedian LPG 3 Kilogram di pasaran, karena stock akan terus didatangkan dari pertamina melalui agen-agen ke nanga Pinoh, “ ujarnya.

Andi juga meminta kepada masyarakat yang mempunyai taraf ekonomi menengah ke atas, untuk tidak ikut menggunakan gas bersubsidi dari pemerintah.

“ Kami minta kepada masyarakat yang mempunyai taraf ekonomi menengah keatas, untuk tidak ikut-ikutan menggunakan gas LPG bersubsidi. Karena Pertamina sudah menyiapkan varian produk sejenis dengan berbagai ukuran, sepertu bright gas ukuran 12 Kilogram atau yang 5,5 kilogram,” tuturnya.

Andi menegaskan, LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.

“ Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp. 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro,” ucapnya/

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.