Widget HTML #1

Hamili Anak Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur. Tersangka DAR Ditangkap Satreskrim Polres Melawi

Melawi, Infosatunews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak. Korban Mawar berumur 14 tahun 9 bulan sementra pelaku DAR berumur 63 tahun dan masih tetangga korban. Kejadian ini sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib  di dalam kamar korban di Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.


Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H. mengatakan, “ Terungkapnya kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang seperti orang hamil, lalu bertanya “ kenapa perutmu besar , apakah kau hamil” awalnya anak pelapor tidak mau menjawab namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab“ iya “ atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut " terang Kasat Reskrim. Selasa (13/10/2020).

Masih menurut Kasat Reskrim, “ Pelaku ditangkap ditempat kerjanya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Imbuhnya.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sumber : Humas Polres Melawi/Arbain