Ini Press Release Wakil Ketua I DPRD Jawab Tudingan Ketua Fraksi Nasdem
Melawi, Infosatunews.com - Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP secara Pribadi dan Fraksi PAN Serta selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi menjawab tudingan Ketua Fraksi Partai Nasdem yang sampaikannya dihadapan awak media di ruang Rapat Sekretariat Partai Nasdem Melawi pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 lalu.
Dalam konfrensi pers Supardi, SP Ketua
Fraksi Partai Nasdem tersebut menyampaikan bahwa Hendegi Januadi. UY memimpin
Fraksi PAN dan mengkoordinasikan dukungan dari sebagian anggota Fraksi
PDI-Perjuangan untuk tidak mengikuti rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan
APBD Melawi 2020 sehingga rapat Parpurna tidak quorum yang mengakibatkan
Raperda Perubahan APBD 2020 gagal disahkan.
Melalui press release Hendegi
Januardi Usfa Yursa, S.IP menyampaikan bantahannya dihadapan awak media. Adapun
pernyataan yang mengatakan dirinya melakukan/menginisiasi boikot terhadap Rapat
Paripurna itu adalah fitnah yang keji dan mengada-ada dan cenderung menyerang
secara personal.
Menurut Hendegi tuduhan Ketua Fraksi
Partai Nasdem Saudara Supardi .SP mencoba
menggiring opini seolah-olah sikap penolakan terhadap Raperda Perubahan APBD
Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 olehnya dan Anggota Fraksi
lainnya karena tidak
setuju dengan nomenklatur-nomenklatur
baru (belanja baru) terkait kebijakan pencegahan penyebaran dan percepatan
penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Melawi.
" Saya dituduhnya
menginisiasi “Baikot” Rapat Paripurna dan dengan gegabah pula ia mengatakan
saya telah menghianati rakyat Melawi. Bahwa dalam tuduhannya tersebut Ketua
Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi, SP mencoba menggiring opini seolah-olah
sikap penolakan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran
2020 , " terangnya. Minggu (04/10/20) di Rumjab Wakil Ketua I DPRD Melawi.
Masih menurut Hendegi,
ketidakhadiran Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna adalah merupakan. Hak
Anggota Dewan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib dewan. (
bagian kelima tentang pengambilan keputusan pasal. 120, 121 ayat (1-8).
" Perlu saya jelaskan bahwa
sikap politik yang saya ambil berserta Anggota Fraksi lainnya lebih disebabkan
karena dalam Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut mengalami defisit yang cukup
besar. Defisit yang ada tersebut bukan semata-mata karena disebabkan masuknya
nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan
Covid-19 saja, akan tetapi terindikasi ada nomenklatur-nomenklatur baru
(penambahan belanja baru) lainnya di beberapa OPD yang tidak urgent dan
mendesak, antara lain seperti di Dinas PUPR, PERKIM, Pertanian dan Peternakan
serta Dinas Pendidikan, yakni berupa belanja Pembangunan fisik dan lainnya. Sesungguhnya
bertambahnya Defisit dalam Perubahan APBD 2020 terjadi bukan disebabkan
Nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan
Covid-19, Tetapi disebabkan oleh munculnya belanja baru di beberapa OPD, "
ungkapnya.
Hendegi menambahkan agar tidak
menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat, ” Saya katakan bahwa pernyataan
Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi, SP tersebut keliru dan terlalu dini
menyimpulkan sikap politik saya dan Fraksi-fraksi yang menolak Raperda
Perubahan tersebut. Sebab sikap politik saya dan Fraksi-Fraksi itu tertuang
dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan saat Rapat Paripurna. Jadi tuduhan
Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi terhadap sikap saya selaku Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten Melawi yang tidak mau menandatangani daftar hadir dan
tidak mengikuti rapat serta menginisiasi “baikot” rapat Paripurna dan seenaknya
menuduh saya mengkhianati rakyat Melawi adalah tuduhan yang tidak benar dan
tidak berdasar sama sekali bahkan terkesan tendensius, “ terangnya.
“ Saya selaku
wakil ketua I DPRD sekaligus
anggota fraksi PAN
tidak hadir mengikuti sidang
karena saya tidak mau ikut menyetujui hal-hal yang salah dan
membohongi masyarakat kabupaten melawi. Dan
saya juga selaku
wakil ketua I
DPRD Melawi ingin
menyampaikan kepada masyarakat melawi
bahwa saya tidak mau
di perubahan ini
defisit menjadi terlalu besar,
dan menjadi beban di
APBD Tahun 2021
yang akan mengorbankan kepentingan
masyarakat banyak, karena banyak kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan.
Karena belanja terlalu besar melebihi kemampuan keuangan daerah. Tujuan saya
tidak lain adalah semata-mata untuk menyelamatkan keuangan Kabupaten Melawi,
saya sadar bahwa
Uang APBD adalah
uang milik masyarakat Melawi
bukan uang milik sekelompok orang atau elite Melawi, “ tutupnya.
Dalam rilisnya Hendegi memaparkan bahwa dalam postur Perubahan APBD
2020 yang disampaikan
oleh Pemerintah terdapat
Defisit sebesar 104.040.655.110,62- yang
kemudian ditutup melalui
pembiayaan Neto sebesar 39.174.432.786,72. Pembiayaan
Neto tersebut didapat
dari Silpa tahun 2019
sebesar 40.174.432.786,72. Walaupun
telah ditutup dengan pembiayaan Neto,
namun masih terdapat
defisit sebesar 64.866.222.323,90. Defisit pada Perubahan
APBD 2020 ini akan dibuatkan pengakuan Hutang yang pembayarannya
dibebankan ke APBD
Tahun Anggaran 2021. Defisit sebesar tersebut
diatas itu telah
melampaui batas toleransi
atau ambang batas defisit.
Yang menjadi pertanyaan
saya jika Defisit
ini dipaksakan pada
Perubahan APBD 2020 ini, dari mana sumber pembiayaan untuk menutupinya ?....
Sebenarnya untuk belanja penangangan covid -19 sesuai dengan permintaan Menteri Dalam
Negeri yaitu ;
meminta kepala Daerah
untuk melakukan belanja dearah
melalui : a. Rasionalisasi belanja
pegawai. b. Rasionalisasi belanja
barang dan jasa
sekurang-kurangnya 50 % dari
anggaran belanja dan c.
Rasionalisasi belanja modal
sekurang-kurangnya 50 %
dengan mengurangi anggaran belanja. Melalui beberapa
kali Perubahan Perkada hal
tersebut telah dilakukan
oleh Pemerintah.
Dalam Jawaban
Pemerintah terhadap pertanyaan
Fraksi PAN terkait Penggunaan Dana
untuk Penanganan wabah
Covid-19 telah dijelaskan sebagai berikut : 1.
Pencegahan dan penanggulangan penyakit
menular sebesar 17.595.686.250;
ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi; 2. Siaga Bencana Penanggulangan
Covid-19 sebesar 2.995.132.500; ada pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Melawi; 3. Penyediaan Prasarana dan sarana Pengelolaan
persampahan sebesar 237.487.500,- pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi; 4. Kegiatan Pos
penanganan dampak ekonomi
dalam rangka pengendalian covid-19
sebesar 2.575.640.000,- pada
Dinas Sosial Kabupaten Melawi; dan
ke 5. Kegiatan Pos penyedian jaring pengaman social terdiri atas Sosialisasi resiko bencana
sebesar 135.705.000, pada-, publikasi terkait civid-19 sebesar 200.000.000,-Patroli Pengawalan
dan insedentil penanganan sebesar 369.823.700,
pelaksana pengawasan APIP
sebesar 500.000.000,- .
“ Terhadap penganggaran
dan pembelanjaan untuk
Covid – 19
yang telah dilakukan oleh
pemerintah seperti saya sampaikan diatas, kami sama sekali tidak
mempermasalahkan bahkan sangat mendukung kegiatan tersebut demi keamanan, keselamatan
dan kesejahteraan masyarakat
Melawi yang saya cintai, “ tutupnya.
Sumber : Press Release Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP
Publis : Bagus Afrizal