Ini Press Release Wakil Ketua I DPRD Jawab Tudingan Ketua Fraksi Nasdem


Melawi, Infosatunews.com - Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP secara Pribadi dan Fraksi PAN Serta selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi menjawab tudingan Ketua Fraksi Partai Nasdem yang sampaikannya dihadapan awak media di ruang Rapat Sekretariat Partai Nasdem Melawi pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020  lalu.

Dalam konfrensi pers Supardi, SP Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut menyampaikan bahwa Hendegi Januadi. UY memimpin Fraksi PAN dan mengkoordinasikan dukungan dari sebagian anggota Fraksi PDI-Perjuangan untuk tidak mengikuti rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan APBD Melawi 2020 sehingga rapat Parpurna tidak quorum yang mengakibatkan Raperda Perubahan APBD 2020 gagal disahkan.

Melalui press release Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP menyampaikan bantahannya dihadapan awak media. Adapun pernyataan yang mengatakan dirinya melakukan/menginisiasi boikot terhadap Rapat Paripurna itu adalah fitnah yang keji dan mengada-ada dan cenderung menyerang secara personal.

Menurut Hendegi tuduhan Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi .SP mencoba  menggiring opini  seolah-olah sikap  penolakan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 olehnya dan Anggota  Fraksi  lainnya  karena  tidak  setuju  dengan nomenklatur-nomenklatur baru (belanja baru) terkait kebijakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

" Saya dituduhnya menginisiasi “Baikot” Rapat Paripurna dan dengan gegabah pula ia mengatakan saya telah menghianati rakyat Melawi. Bahwa dalam tuduhannya tersebut Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi, SP mencoba menggiring opini seolah-olah sikap penolakan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 , " terangnya. Minggu (04/10/20) di Rumjab Wakil Ketua I DPRD Melawi.

Masih menurut Hendegi, ketidakhadiran Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna adalah merupakan. Hak Anggota Dewan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib dewan. ( bagian kelima tentang pengambilan keputusan pasal. 120, 121 ayat (1-8).

" Perlu saya jelaskan bahwa sikap politik yang saya ambil berserta Anggota Fraksi lainnya lebih disebabkan karena dalam Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut mengalami defisit yang cukup besar. Defisit yang ada tersebut bukan semata-mata karena disebabkan masuknya nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 saja, akan tetapi terindikasi ada nomenklatur-nomenklatur baru (penambahan belanja baru) lainnya di beberapa OPD yang tidak urgent dan mendesak, antara lain seperti di Dinas PUPR, PERKIM, Pertanian dan Peternakan serta Dinas Pendidikan, yakni berupa belanja Pembangunan fisik dan lainnya. Sesungguhnya bertambahnya Defisit dalam Perubahan APBD 2020 terjadi bukan disebabkan Nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Tetapi disebabkan oleh munculnya belanja baru di beberapa OPD, " ungkapnya.

Hendegi menambahkan agar tidak menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat, ” Saya katakan bahwa pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi, SP tersebut keliru dan terlalu dini menyimpulkan sikap politik saya dan Fraksi-fraksi yang menolak Raperda Perubahan tersebut. Sebab sikap politik saya dan Fraksi-Fraksi itu tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan saat Rapat Paripurna. Jadi tuduhan Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi terhadap sikap saya selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi yang tidak mau menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti rapat serta menginisiasi “baikot” rapat Paripurna dan seenaknya menuduh saya mengkhianati rakyat Melawi adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar sama sekali bahkan terkesan tendensius, “ terangnya.

“ Saya  selaku  wakil  ketua  I  DPRD  sekaligus  anggota  fraksi  PAN  tidak  hadir mengikuti sidang karena saya  tidak mau  ikut menyetujui hal-hal yang salah dan membohongi masyarakat kabupaten melawi. Dan  saya  juga  selaku  wakil  ketua  I  DPRD  Melawi  ingin  menyampaikan kepada masyarakat melawi  bahwa  saya  tidak mau  di  perubahan  ini  defisit menjadi  terlalu  besar,  dan menjadi  beban  di  APBD  Tahun  2021  yang  akan mengorbankan  kepentingan  masyarakat  banyak, karena banyak  kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan. Karena belanja terlalu besar melebihi kemampuan keuangan daerah. Tujuan saya tidak lain adalah semata-mata untuk menyelamatkan keuangan Kabupaten  Melawi,  saya  sadar  bahwa  Uang  APBD  adalah  uang  milik masyarakat Melawi bukan uang milik sekelompok orang atau elite Melawi, “ tutupnya.

Dalam  rilisnya Hendegi memaparkan bahwa dalam  postur Perubahan  APBD  2020  yang  disampaikan  oleh  Pemerintah  terdapat  Defisit  sebesar  104.040.655.110,62-  yang  kemudian  ditutup  melalui  pembiayaan Neto  sebesar  39.174.432.786,72.  Pembiayaan  Neto  tersebut  didapat  dari  Silpa tahun  2019  sebesar  40.174.432.786,72.  Walaupun  telah  ditutup  dengan pembiayaan  Neto,  namun  masih  terdapat  defisit  sebesar  64.866.222.323,90. Defisit pada Perubahan APBD 2020  ini   akan dibuatkan pengakuan Hutang yang  pembayarannya  dibebankan  ke  APBD  Tahun  Anggaran  2021. Defisit sebesar  tersebut  diatas  itu  telah  melampaui  batas  toleransi  atau  ambang batas defisit.

Yang menjadi  pertanyaan  saya  jika  Defisit  ini  dipaksakan  pada  Perubahan APBD 2020 ini, dari mana sumber pembiayaan untuk menutupinya ?.... Sebenarnya untuk belanja penangangan covid -19 sesuai dengan permintaan Menteri  Dalam  Negeri  yaitu  ;  meminta  kepala  Daerah  untuk  melakukan belanja dearah melalui : a.  Rasionalisasi belanja pegawai. b.  Rasionalisasi  belanja  barang  dan  jasa  sekurang-kurangnya  50  %  dari anggaran belanja dan c.  Rasionalisasi  belanja  modal  sekurang-kurangnya    50  %  dengan mengurangi anggaran belanja. Melalui  beberapa  kali  Perubahan  Perkada hal  tersebut  telah  dilakukan  oleh Pemerintah.

Dalam  Jawaban  Pemerintah  terhadap  pertanyaan  Fraksi  PAN  terkait Penggunaan  Dana  untuk  Penanganan  wabah  Covid-19  telah  dijelaskan sebagai berikut :  1.  Pencegahan  dan  penanggulangan  penyakit  menular  sebesar 17.595.686.250; ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi; 2. Siaga Bencana Penanggulangan Covid-19  sebesar 2.995.132.500; ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Melawi; 3.  Penyediaan Prasarana dan sarana Pengelolaan persampahan  sebesar 237.487.500,- pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi; 4. Kegiatan  Pos  penanganan  dampak  ekonomi  dalam rangka pengendalian covid-19  sebesar  2.575.640.000,-  pada  Dinas  Sosial Kabupaten Melawi; dan ke 5.  Kegiatan Pos penyedian  jaring pengaman social  terdiri atas Sosialisasi resiko bencana sebesar 135.705.000, pada-, publikasi terkait civid-19 sebesar 200.000.000,-Patroli  Pengawalan  dan  insedentil  penanganan sebesar  369.823.700,  pelaksana  pengawasan  APIP  sebesar 500.000.000,- .

“ Terhadap  penganggaran  dan  pembelanjaan  untuk  Covid    19  yang  telah dilakukan oleh pemerintah seperti saya sampaikan diatas, kami sama sekali tidak mempermasalahkan bahkan sangat mendukung kegiatan tersebut demi keamanan,  keselamatan  dan  kesejahteraan  masyarakat  Melawi  yang  saya cintai, “ tutupnya.

Sumber : Press Release Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP

Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.