Pasca Terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dinkes Melawi Update Data Penaganan Covid-19


Melawi, Infosatunews.com - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan hari Senin (20/7).

Perpres ini sekaligus mengatur pembubaran Gugus Tugas yang telah beroperasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Hal yang sama juga terjadi pada Gugus Tugas di daerah yang berubah menjadi Satgas setelah keanggotaannya resmi ditetapkan.

Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi juga sudah resmi terbentuk dan ditandatangani oleh Pjs. Bupati Melawi Hj. Linda Purnama pada tanggal 29 September 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Melawi.

Pasca terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai lansung oleh Pjs. Bupati Melawi melalui Sekretaris II Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dr. Ahmad Jawahir menyampaikan update terbaru data yang ada pada Dinkes.

" Jumlah yang di Swab sebanyak 534 orang, jumlah yang positif 34 orang, Probabel 1 orang, negatif 494 orang. Karena yang positif 4 orang pemeriksaannya tidak melalu Dinkes Kabupaten Melawi, " paparnya. Kamis (1/10/20).

dr. Ahmad juga menghimbau masyarakat melawi khususnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.

" Kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi penularan dan untuk memutus rantai virus corona (Covid-19), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selalu Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, " himbaunya.

 Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.