Pemkab Melawi Klarifikasi Defisit APBD P Melawi Bukan 104 M Tapi 64 M
Melawi, Infosatunews.com - Terkait peryataan Drs. Kluisen Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Melawi di media online Infosatunews.com edisi Kamis (1/10/20) dengan judul ( Kluisen : Aneh, Devisit Menjadi 104 Miliar Pada Pembahasan APBD-P Melawi ) pada http://www.infosatunews.com/2020/10/kluisen-aneh-devisit-menjadi-104-miliar.html
Pemerintah Kabupaten Melawi
mengklarifikasi terkait jumlah defisit yang direncanakan dalam APBD Perubahan
Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dalam pemberitaan tersebut melalui rilis
Humas Pemerintah kabupaten Melawi mengenai besaran defisit sesuai dengan nota
keuangan APBD Perubahan Melawi yang telah dibahas bersama DPRD tidak sampai Rp
104 miliar, tetapi sebesar Rp 64,7 miliar,Jum'at (02/10/20).
Data Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan defisit pada APBD perubahan terjadi karena
adanya pemangkasan dan pengurangan sejumlah pos pendapatan daerah, khususnya
pada Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya Pendapatan
Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 45,7 miliar dalam APBD murni Tahun
Anggaran 2020 berubah menjadi Rp 25,3 miliar dalam APBD Perubahan, atau
berkurang sebesar Rp 20,3 miliar.
Kemudian untuk Dana Perimbangan
dari total Rp 823,3 miliar pada APBD 2020 berkurang Rp 105,8 miliar menjadi Rp
717,5 miliar dalam APBD Perubahan. Rinciannya untuk Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan
Pajak berkurang Rp 471 juta, kemudian untuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang
Rp 66,8 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang Rp 38,5 miliar. Sedangkan
lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 225,09 miliar pada APBD murni 2020,
bertambah menjadi Rp 250,39 miliar pada APBD Perubahan atau bertambah sebesar
Rp 25,29 miliar.
Sehingga total pendapatan daerah
2020, APBD Murni dari Rp 1.094 miliar menjadi Rp 993 miliar atau berkurang
sebesar Rp 100,9 miliar.
Terkait defisit, BPKAD
mengungkapkan defisit awal dalam APBD murni 2020 telah ditetapkan sebesar Rp
30,8 miliar. Sementara untuk APBD Perubahan, terjadi selisih antara pendapatan
dan belanja daerah sebesar Rp 103,9 miliar karena berkurangnya pendapatan daerah
serta belanja untuk penanganan Covid-19. Pemkab sendiri memiliki alokasi Silpa
2019 sebesar Rp 40,17 miliar. Dikurangi dengan pengeluaraan pembiayaan daerah
sebesar Rp 1 miliar, maka Silpa APBD Melawi sebesar Rp 39,17 miliar.
Sehingga total defisit di dalam
APBD perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yakni selisih pendapatan
dan belanja Rp 103,9 miliar dikurangi Silpa APBD Melawi sebesar Rp 39,17 miliar
sehingga total defisit menjadi Rp 64,74 miliar.
Meskipun Pemerintah Kabupaten
Melawi telah merelokasi anggaran untuk menangani Covid-19 dengan memangkas
anggaran belanja sebesar 25%, namun hal ini belum bisa menutupi defisit
anggaran yang besarnya mencapai Rp 64,7 miliar atau mencapai 6,5 persen. Hanya
sesuai dengan Perppu Nomor 01 tahun 2020 yang resmi ditetapkan sebagai
Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 pasal 2 poin a nomor 1 memperbolehkan defisit
APBD lebih dari tiga (3) persen selama diperuntukkan untuk penanganan covid dan
pemulihan ekonomi.
Sumber : Humas Pemkab Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Post a Comment