Raperda APBD perubahan kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 kembali gagal disahkan

Melawi, Infosatunews.com - Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Dareha Perubahan (APBD-P) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020, kembali gagal disahkan, Jumat, 9/10/2020. Pukul 18.40 wib. Pasalnya, empat dari tujuh  Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Melawi menolak Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Rapat paripurna pendapat akhir Fraksi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Widya Hastuti dengan di hadiri 21 dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Melawi. 



Rapat paripurna ke XII sidang ketiga  DPRD Kabupaten Melawi yang jadwalkan pukul 13.30.wib sempat di skor. sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 16.10 wib sidang paripurna dilanjutkan kembali. tampak hadir Pjs. Bupati Melawi, Linda Purnama dan  Jajaran SKPD dalam sidang tersebut.  Adapun Fraksi yang menolak adalah Fraksi  PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Demokrasi Rakyat Sejahtera. Sementara Fraksi yang menerima adalah Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem, sedangkan Fraksi Gerindra memilih abstain.


Ditemui usai rapat, Pjs Bupati Melawi, Linda Purnama mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menutupi defisit keuangan daerah sebesar 64 miliar tersebut. Sesuai saran dari Gubernur dalam penyusunan anggaran harus balance atau seimbang antara pendapatan dan pengeluaran keuangan daerah. 


"Untuk menemukan keseimbangan anggran ini kita tidak menemukan jalan keluar. Karena defisit itu sudah terjadi di APBD murni TA 2020  sebesar 30 miliar, begitu adanya pandemi covid-19 kita harus menggeser beberapa mata anggaran dan terjadi penguran Dana Alokasi Umum (DAU) daroli 660 miliar di kurangi 10 % (66 miliar) oleh pemerintah pusat sehingga mengurangi target pendapatan daerah dari APBD murni TA 2020, 66 miliar itu sangat besar sehingga menjadi salah satu penyebab defisit, selain itu juga terjadi penurunan PAD dari taget murni 45 miliar hanya tercapai sekitar 25 miliar". Papar Linda Purnama.


Lebih lanjut Linda Purnama mengatakan, untuk mengikatkan PAD tidak mungkin dilakukan di masa pandemi covid-19 ini untuk membuat angaran menjadi seimbang. Dalam hal inilah antara TAPD dan Banggar tidak terdapat kesepakatan jalan keluar menutupi defisit tersebut. 


Ditempat yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Paulus mengatakan TAPD dan Banggar sudah melakukan penyisiran pada proyeksi adanya kegiatan baru. 


"Banggar DPRD dan TAPD melakukan penyisiran untuk merasionalisasikan anggaran untuk mencari angka 64 miliar dan kami menemukan ada memang di proyeksikan anggaran kegiatan baru sebanyak lebih kurang 14.9 miliar, kita buang anggaran tersebut tidak juga menyelesaikan persoalan defisit kita".jelasnya.


Dikatakan Paulus, tidak dapat disahkannya  Raperda APBD perubahan merupakan kesepakatan dan keputusan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD. "Langkah selanjutnya yang akan kita ambil adalah melaksanakan kegiatan seusia  APBD yang sudah berjalan, artinya tidak ada Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2020". Pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Taufik berharap agar penyusunan APBD tahun berikutnya, TAPD dapat menjadwalkan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan Rancangan APBD murni atau Rancangan APBD perubahan dimasa mendatang ."kedepan diharapkan dalam menyampaikan Rancangan APBD maupun APBD perubahan kepada DPRD , TAPD juga perlu memberikan waktu yang cukup dan tidak terburu-buru". Tutupnya.

Penulis : Ade Shalahudin

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.