LS Pemerkosa Nenek 56 Tahun Berhasil Ditangkap Polsek Sayan Diwilayah Kal-Teng


Melawi, Infosatunews.com – Polsek Sayan Polres Melawi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap AP (56 tahun). Pemerkosaan yang terjadi Sabtu (06/02) di Dusun Mentawak Desa Bora Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. 

Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto S.I.K melalui Kapolsek Sayan menyampaikan setelah menerima pengaduan dari keluarga korban atas dugaan tidak pidana pemerkosaan, personil polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan Visum.

“Setelah mendapat aduan dari masyarakat tentang  dugaan tidak pidana pemerkosaan, personil polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan Visum”.Ucap Kapolsek

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan TKP dan mendapatkan alat bukti dan barang bukti, personil melakukan pencarian terhadap pelaku, dan ternyata pelaku sudah tidak berada dikecamatan Sayan” Jelasnya.

“Selang beberapa hari kemudian Unit Reskrim, memperoleh informasi bahwa pelaku berada diwilayah kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan”.

Setelah mendapat Informasi  pada tanggal 23 Februari 2021, Kanit Reskrim Polsek Sayan Bripka Irwansyah, S.H bersama personilnya melakukan penyelidikan, untuk menuju daerah tersebut Bripka Irwansyah bersama personilnya harus menempuh jalan darat dan air.

“Dari Polsek sampai di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan kami mengunakan motor, lalu dilanjutkan mengunakan perahu kecil menyusuri sungai katingan untuk sampai ketempat pelaku”Jelas Irwansyah.

“Saat Dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa AP (56 tahun), Pelaku kami bawa kepolsek sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”. Tutup Irwansyah.

Kronologis sebelumnya LINUS (32 tahun) warga Dusun Meta Makmur Desa Meta Bersatu Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi tega melakukan pemerkosaan terhadap AP (56 tahun) warga Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Sabtu (06/02) di Dusun Mentawak Desa Bora Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. 

“Malam hari Saat Korban sedang tidur sendiri di dalam kamar Pondok  Ladang . kemudian antara tidur dan sadar  korban merasa susah bernafas karena ada yang menutupi muka korban dan korban merasa benda yang berat menindih badannya serta ada sesuatu yang menusuk kemaluan korban, kemudian korban membuka kelambu yang menutupi mukanya dan dalam kegelapan korban melihat seorang laki –laki menggunakan topeng kain dalam kondisi telanjang bulat sudah menindih dan memeluk korban” ucap Kapolsek Sayan Iptu Sutadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sayan Bripka Irwansyah 

“saat itu korban langsung berteriak dan melawan untuk melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng dikepalanya hingga terlepas. Pelaku tetap memaksa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan korban tetap melawan hingga Pelaku dan korban jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok,  saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi oleh pelaku, kembali memaksa menyetubuhi korban dengan memasukan kemaluannya ke kemaluan Korban terus menerus, hingga akhirnya kemaluan pelaku berhasil masuk pada kemaluan korban” Terangnya 

“Pelaku mengatakan jangan bilang ke orang lain sambal pergi keluar meninggalkan pondok, sedangkan korban masih terbaring dipondok”

“Kejadian itu  kemudian diberitahukan kepada Sdr. Palone Sukha selaku kepala desa Mekar Pelita terpilih selanjutnya kejadian kejadian perkosaan tersebut dilaporkan ke Polsek Sayan kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Sayan untuk dilakukan VISUM” Jelasnya.

Sumber : Humas Polres Melawi / Arbain

Publis : Bagus Afrizal

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.