Pasangan H. Dadi-Kluisen Resmi Pimpin Kabupaten Melawi 5 Tahun Kedepan. Ini Penjelasan Gubernur Kal-Bar
Melawi, Infosatunews.com - Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum secara resmi melantik dan diambil sumpah/janji jabatan H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Drs. Kluisen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 2021-2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Jumat, (26/ 02/21).
Pelantikan yang sudah di tunggu-tunggu tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Sudiyanto, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Martin Rantan, SH, M. Sos dan H. Farhan, SE, M. Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Fransiskus Diaan, SH dan Wahyudi Hidayat, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sebastianus Darwis, SE, MM dan Drs. H. Syamsul Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang.
Pelantikan ditandai dengan
pengucapan sumpah janji, penandatanganan fakta integritas, pemasangan tanda
jabatan, dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
oleh Gubernur Kalbar kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik. Pelantikan dilakukan berdasarkan dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 171.131.61-293 Tahun 2021 tanggal
22 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada
Provinsi Kalimantan Barat. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia hanya
mengeluarkan satu Surat Keputusan untuk mengesahkan pengangkatan lima kepala
dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat dan salah satunya adalah H. Dadi
Sunarya Usfa Yursa dan Drs. Kluisen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi
periode 2021-2026.
Gubernur Kalimantan Barat H.
Sutarmidji, SH. M. Hum menyampaikan banyak yang bertanya soal masa jabatan,
apakah 3,5 tahun atau 5 tahun. “Kalau pemahaman saya secara hukum berdasarkan
SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yang serentak itu pilkadanya bukan
pelantikannya. Sehingga memungkinkan pilkada di 2026 dan bisa juga di 2024.
Dari SK tersebut, hak-hak sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Sutarmidji.
“Tugas Bupati dan Wakil Bupati
terpilih adalah soal penanganan covid-19 dan kebakaran lahan. Saya sudah
putuskan bahwa siapa saja yang akan masuk Kalbar wajib menunjukan bebas
covid-19 hasil negatif PCR. Karena dengan PCR kita mengetahui kandungan virus
dalam tubuh seseorang. Kalau jumlah virus masih jutaan dalam tubuh seseorang,
itu masih belum bahaya. Ada jumlah virus dalam tubuh seseorang sudah mencapai
3-4 milyar, itu sudah parah dan bahaya. Kalau transportasi laut wajib
menunjukan bebas covid-19 menggunakan antigen,” tambah Sutarmdji
“Soal karhutla juga sangat
penting. Sampai hari ini baru 2 kabupaten yang sudah menetapkan daerahnya
sebagai siaga karhutla. Provinsi Kalbar baru bisa menetapkan status siaga kalau
minimal 2 Kabupaten sudah menetapkan status siaga karhutla. Penetapan status
siaga karhutla supaya kita bisa minta bantuan kepada BNPB dalam bentuk
helikopter dan rekayasa cuaca. Antar tingkatan pemerintahan harus ada
koordinasi yang baik. Kita harus sering berkoordinasi. Kalau kepala daerah mau
ngadap saya, pasti akan saya berikan proritas untuk ketemu karena pasti ada hal
yang penting. Koordinasi penting untuk dilakukan. Laksanakan visi dan misi
dengan baik. Masalah stunting juga sangat penting untuk diatasi. Penanganan
covid-19 terus dilakukan, jangan sampai lengah. Saya monitor terus perkembangan
penyebaran virus corona dan karhutla. Kalau mau merayakan pelantikan, jangan
berlebihan, sederhana saja, jangan buat kerumuman,” terang Sutarmidji (*/Bagus Afrizal).
Post a Comment